Barru – Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026 melalui Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Lantai V Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Barru, Senin (26/1/2026).
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si., serta dihadiri Wakil Bupati Barru, pimpinan DPRD, unsur TNI–Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, para asisten Setda, pimpinan OPD terkait, camat se-Kabupaten Barru, hingga panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Abubakar yang juga selaku Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Barru menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 berjalan sesuai regulasi, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
“Koordinasi lintas sektor sangat penting agar setiap tahapan Pilkades dapat dilaksanakan dengan baik, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., dalam arahannya menekankan bahwa pelaksanaan Pilkades wajib mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai landasan hukum utama.
Ia menyampaikan bahwa Pilkades Tahun 2026 akan dilaksanakan di 12 desa pada 6 kecamatan, dengan jadwal pemungutan suara direncanakan pada 25 Mei 2026. Dengan sisa waktu persiapan yang relatif singkat, seluruh pihak diminta bekerja secara terukur dan terkoordinasi.
Wakil Bupati juga menyoroti pentingnya pembentukan panitia Pilkades secara berjenjang, terutama panitia tingkat desa yang memiliki peran langsung dalam pelaksanaan teknis serta berinteraksi dengan masyarakat.
Selain itu, rapat turut membahas penyesuaian dan efisiensi anggaran Pilkades, termasuk penataan jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan mempertimbangkan kondisi geografis, akses wilayah, dan aspek keamanan.
“Efisiensi anggaran harus dilakukan secara cermat, namun tidak mengurangi kualitas dan integritas pelaksanaan Pilkades,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa sesuai regulasi terbaru, Pilkades tidak dapat dilaksanakan dengan calon tunggal. Oleh karena itu, desa yang berpotensi hanya memiliki satu calon diminta segera melakukan langkah antisipasi agar Pilkades tidak tertunda.
Terkait persyaratan calon Kepala Desa, dijelaskan bahwa seluruh calon wajib melalui seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara dengan sistem penilaian objektif berbasis skor. Bagi calon dari unsur ASN, TNI, dan Polri, diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Barru berharap sinergi seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjaga demi terselenggaranya Pilkades 2026 yang aman, tertib, dan demokratis, serta melahirkan kepala desa yang berintegritas dan berorientasi pada pembangunan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Forkopimda sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung suksesnya Pilkades Tahun 2026 di Kabupaten Barru.