JAKARTA — Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Puji Raharjo, menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan jemaah haji di embarkasi harus dilakukan secara ketat dan tidak boleh dianggap sebagai prosedur administratif semata.
Penegasan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 4/PPIH-PUSAT/IV/2026 tertanggal 24 April 2026 yang ditujukan kepada seluruh Ketua PPIH Embarkasi di Indonesia.
Puji mengungkapkan, masih ditemukannya jemaah dengan kondisi kesehatan yang buruk setibanya di Arab Saudi menjadi alarm serius bahwa proses skrining kesehatan di embarkasi belum berjalan optimal.
“Pemeriksaan kesehatan jemaah haji pada masa embarkasi wajib dilakukan secara ketat dan berpedoman penuh pada regulasi yang berlaku,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menekankan, seluruh proses pemeriksaan harus mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 55 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji pada Masa Embarkasi dan Debarkasi.
Menurutnya, status istitaah kesehatan merupakan syarat mutlak bagi jemaah untuk dapat diberangkatkan ke Tanah Suci. Karena itu, penetapannya harus dilakukan secara objektif, cermat, dan berbasis standar medis yang ketat.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria istitaah kesehatan wajib dinyatakan tidak laik terbang dan tidak boleh diberangkatkan dalam kondisi apa pun,” ujarnya.
Puji juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada kompromi dalam penentuan status kesehatan jemaah. Segala bentuk tekanan, toleransi berlebihan, atau pertimbangan non-medis dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh Ketua PPIH Embarkasi memastikan Balai Karantina Kesehatan menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap hasil pemeriksaan harus terdokumentasi dengan baik serta dilaporkan sesuai ketentuan.
“Setiap keputusan pemeriksaan dan penetapan istitaah wajib dicatat, dilaporkan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi konsekuensi serius apabila masih ditemukan jemaah berisiko tinggi diberangkatkan tanpa melalui pemeriksaan yang benar.
“Jika hal itu terjadi, maka tanggung jawab melekat pada pihak yang memeriksa, menetapkan, hingga menyetujui keberangkatan,” tandasnya.
Penegasan ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara haji, agar keselamatan jemaah tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pelayanan menuju Tanah Suci.