MAKASSAR – Kapolsek Kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, AKP Pramawi Nicolas Huliselan, membantah keras tuduhan yang beredar di salah satu media daring yang menyebut dirinya menerima upeti serta mengancam akan memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pramawi menegaskan seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dipublikasikan tanpa melalui proses konfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang diberitakan.
“Seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi yang ditujukan kepada saya. Sangat disayangkan ada media yang menerbitkan pemberitaan tanpa meminta klarifikasi,” ujar Pramawi kepada wartawan.
Menurutnya, setiap produk jurnalistik harus mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ia mengingatkan insan pers agar menjalankan tugas secara profesional sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan fitnah maupun persoalan hukum.
“Rekan-rekan media hendaknya mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik agar pemberitaan tetap berimbang serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun delik aduan,” katanya.
Pramawi juga menilai informasi yang beredar merupakan berita bohong karena dipublikasikan tanpa proses cek dan ricek terhadap pihak yang dituduh.
“Berita itu tidak benar. Jangan langsung menuduh tanpa melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai,” tegasnya.
Terkait nama Aditya yang turut disebut dalam pemberitaan, Pramawi menjelaskan persoalan tersebut merupakan urusan internal perusahaan dan tidak memiliki kaitan dengan dirinya maupun institusi kepolisian.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, Aditya dievaluasi oleh manajemen PT Jasa Berdikari Logistic (JBL) karena diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan perusahaan.
Menurut Pramawi, keputusan perusahaan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan internal manajemen dan tidak berkaitan dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Persoalan itu merupakan kebijakan internal perusahaan. Tidak ada kaitannya dengan saya,” pungkasnya.