MUNA BARAT – Proyek infrastruktur yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada proyek Penanganan Cross Drainasendi ruas Jalan Raha–Tondasi, Desa Lakalamba, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, setelah muncul dugaan keretakan pada talud jembatan yang merupakan bagian dari konstruksi proyek tersebut, 08/07/2026.

Temuan dugaan keretakan itu memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Muna Barat. Organisasi tersebut memastikan akan melaporkan CV Rajawali Raya Engineering selaku pelaksana pekerjaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kualitas proyek yang menggunakan uang negara.

Ketua LSM GMBI Kabupaten Muna Barat, Sahri Pesisir, menilai dugaan keretakan pada bangunan yang memiliki fungsi vital tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata. Menurutnya, kondisi tersebut patut diuji secara hukum untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta ketentuan kontrak.

Kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum. Dugaan keretakan pada talud harus diusut secara menyeluruh. APH perlu memanggil seluruh pihak yang terlibat agar diketahui secara terang penyebab keretakan tersebut. Jika pekerjaan sesuai spesifikasi tentu harus dibuktikan. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka proses hukum wajib ditegakkan,” tegas Sahri.

Talud merupakan komponen utama yang berfungsi menahan tanah, menjaga kestabilan konstruksi, serta melindungi fondasi jembatan dari gerusan air. Karena itu, munculnya dugaan keretakan pada bagian tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, hingga efektivitas pengawasan selama proyek berlangsung.

Menurut Sahri, setiap proyek yang dibiayai APBN wajib dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administrasi, tetapi juga secara teknis. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan benar-benar telah memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

LSM GMBI mendesak APH tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana. Organisasi itu meminta penyelidikan diperluas dengan memanggil konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pada Balai pelaksana proyek, hingga pihak lain yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Selain pemeriksaan saksi, GMBI juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen proyek, mulai dari dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hasil pengujian mutu material, laporan pengawasan lapangan, hingga berita acara pekerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan keretakan merupakan akibat faktor alam, kesalahan teknis, mutu material yang tidak memenuhi standar, metode pelaksanaan yang tidak sesuai, atau faktor lainnya.

“Dugaan keretakan pada proyek yang dibiayai uang rakyat tidak boleh dibiarkan menjadi isu yang menguap tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya penyimpangan,” ujar Sahri.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut kualitas pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara. Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran terhadap spesifikasi teknis atau ketentuan kontrak, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menyatakan pekerjaan telah sesuai standar, maka hasil tersebut juga penting disampaikan secara terbuka guna menjawab keraguan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Rajawali Raya Engineering maupun instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keretakan talud maupun rencana pelaporan yang akan dilakukan oleh LSM GMBI Kabupaten Muna Barat. Redaksi telah membuka ruang konfirmasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.