MUNA BARAT, SULTRA– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Muna Barat menjadi perhatian publik. Senin 3/8/2026.

Transparansi penggunaan anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah dinilai penting untuk memastikan seluruh dana benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan rincian pagu alokasi induk Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2024, BOK Puskesmas di Kabupaten Muna Barat dialokasikan sebesar Rp16.004.650.000.

Dana tersebut ditransfer langsung dan dikelola secara mandiri oleh 15 Puskesmas yang tersebar di wilayah Muna Barat sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Dengan total anggaran tersebut, rata-rata setiap Puskesmas menerima dana sekitar Rp800 juta hingga Rp1,1 miliar dalam satu tahun, tergantung besaran pagu masing-masing fasilitas kesehatan.

Menanggapi sorotan publik terkait pengelolaan Dana BOK, Kepala Puskesmas Mekar Jaya, Sitti Nurjaya, menegaskan bahwa pencairan anggaran dilakukan secara bertahap dan penggunaannya telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Anggaran dicairkan secara bertahap, dan pemanfaatannya sudah sesuai peruntukanya,” ujar Sitti Nurjaya saat dimintai keterangan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan,
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Arif Ndaga. belum memberikan penjelasan terkait pengelolaan maupun pemanfaatan Dana BOK.

Berdasarkan Draft Rincian Alokasi DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Muna Barat memperoleh pagu layanan kesehatan dasar yang meliputi BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, serta menu penguatan layanan lainnya dengan total anggaran sebesar Rp15.400.059.000.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (ALAM Sultra), Rahman Kusambi, meminta pemerintah daerah membuka informasi penggunaan Dana BOK secara transparan kepada masyarakat.

“Kami menunggu transparansi pelaporan dan pemanfaatan bantuan tersebut dari dinas terkait. Mengingat saat ini masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di Kabupaten Muna Barat, maka penggunaan anggaran ini perlu disampaikan secara terbuka agar dapat diketahui publik,” tegas Rahman.

Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi mengenai realisasi penggunaan Dana BOK merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Transparansi tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak terkait berkenan memberikan penjelasan.

(Irwan Mubaraq)