KENDARI – Warga BTN Kota Praja bersama BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Kendari, Senin (14/9/2026). Mereka menagih realisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang dijanjikan pengembang sejak 2024.

“Yang kami soroti adalah fasum-fasos yang sampai hari ini belum direalisasikan. Ada masjid, jalan, posyandu, dan PAUD yang menjadi kebutuhan warga,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Agil Rasidin.

Agil mengatakan terdapat empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Warga meminta pemerintah mengevaluasi pembangunan perumahan, meninjau aspek ruang terbuka hijau (RTH), memberikan kompensasi kepada warga, serta menerbitkan sertifikat bagi warga yang telah melunasi pembayaran sesuai janji pengembang PT Harwin Jaya Barokah Property.

“Kami meminta ada evaluasi terhadap pembangunan perumahan, termasuk persoalan RTH. Selain itu, warga juga meminta kompensasi dan kepastian sertifikat bagi mereka yang sudah melunasi pembayaran,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Kawasan Perumahan Dinas Perumahan Kota Kendari, Haris Murtalib, menjelaskan pengembang memiliki kewajiban menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah setelah memenuhi seluruh ketentuan.

“Pengembang itu wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Setelah pembangunan selesai, ada masa pemeliharaan selama enam bulan sebelum dilakukan penyerahan kepada Pemda,” jelas Haris.

Haris mengatakan penyerahan PSU harus dilengkapi sejumlah dokumen administrasi, termasuk sertifikat lahan PSU. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemerintah akan melakukan verifikasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

“Kalau jalannya belum bagus atau belum sesuai, kami minta diperbaiki dulu. Kami tidak akan terima jadi aset Pemda kalau tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Menurut Haris, komposisi PSU juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Selama PSU belum diserahkan dan ditetapkan sebagai aset pemerintah daerah, tanggung jawab pemeliharaan fasilitas tersebut masih berada pada pihak pengembang.

“Selama belum diserahkan dan menjadi aset Pemda, tanggung jawab pemeliharaannya masih menjadi kewajiban pengembang,” katanya.

Haris menambahkan, pengembang yang tidak memenuhi kewajiban penyerahan PSU sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi. Perumahan tersebut dapat ditetapkan sebagai perumahan terlantar hingga berujung pada pencabutan izin perumahan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh kepala daerah.

“Kalau kewajiban penyerahan PSU tidak dipenuhi sesuai ketentuan, ada konsekuensi terhadap pengembang, termasuk kemungkinan pencabutan izin perumahan dan NIB,” ungkapnya.

Haris juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan memastikan legalitas perumahan serta komitmen pengembang sebelum memutuskan membeli rumah.

“Jangan hanya melihat rumah dan harganya. Masyarakat juga harus memastikan legalitas perumahan dan komitmen pengembang, termasuk soal PSU,” imbuh Haris.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, turun langsung mengawal jalannya aksi demonstrasi. Ia memastikan penyampaian aspirasi warga berlangsung aman dan tertib tanpa mengganggu pelayanan di Balai Kota Kendari.

“Kami kawal dan pastikan hak warga menyampaikan pendapat dihormati, sementara pelayanan di Balai Kota tetap berjalan normal,” ujar Dasril.

Dasril turut mengimbau masyarakat melaporkan persoalan terkait ketertiban umum melalui layanan Call Center 112. Laporan tersebut nantinya dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

“Kalau ada persoalan ketertiban umum, masyarakat bisa memanfaatkan Call Center 112 agar bisa segera ditindaklanjuti oleh petugas,” pungkasnya.