MAROS — Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Lau mengungkap dugaan kasus pencurian ternak (curnak) yang terjadi di Lingkungan Sampobia, Kelurahan Mattirodeceng, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ternak. Mereka masing-masing berinisial MSS alias A (24), AT alias T (39), MAR alias R (18), dan J alias J (40).

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian warga lantaran aksi pencurian ternak selama ini disebut cukup meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Maros.

Menariknya, salah seorang terduga pelaku disebut tinggal tidak jauh dari Mapolsek Lau. Jarak tempat tinggalnya bahkan dikabarkan hanya berkisar ratusan meter dari kantor kepolisian tersebut.

Namun, informasi mengenai keterlibatan masing-masing terduga pelaku serta peran mereka dalam kasus tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Sapi Warga Berhasil Ditemukan

Kerja aparat dalam mengungkap kasus tersebut juga membuahkan hasil. Sejumlah ternak yang sebelumnya dilaporkan hilang berhasil ditemukan.

Dari informasi yang diperoleh, dua ekor sapi betina dan satu ekor sapi jantan disebut berkaitan dengan kasus tersebut. Salah satunya, yakni sapi jantan milik warga Sampobia, Kelurahan Mattirodeceng, Kecamatan Lau, berhasil ditemukan dalam kondisi masih hidup.

Sapi tersebut kini diamankan di Mapolsek Lau untuk kepentingan penanganan perkara.

Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik pencurian ternak di wilayah Maros.

Sebab, di tengah keresahan masyarakat, beredar informasi bahwa masih terdapat sejumlah terduga pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran aparat. Informasi tersebut tetap perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian.

Masyarakat pun berharap kasus pencurian ternak tidak hanya berhenti pada penangkapan sejumlah terduga pelaku, tetapi dapat diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan penadah maupun pihak lain yang berkaitan dengan rantai perdagangan ternak hasil kejahatan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Polsek Lau terkait kronologi lengkap, jumlah ternak yang hilang, modus operandi, serta status hukum keempat terduga pelaku masih diperlukan untuk memperjelas perkara tersebut.

Redaksi