Tangerang selatan — Pemerintah Kabupaten Barru memperkuat langkah transformasi digital di sektor pajak dan pertanahan melalui kerja sama replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antar daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi serta Pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si. yang hadir dalam kegiatan tersebut menyebut kerja sama ini menjadi peluang strategis bagi Barru untuk meningkatkan kualitas pengelolaan data pertanahan dan pajak daerah tanpa harus membangun sistem dari awal.

Sistem tersebut mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta mendukung validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut Bupati, penerapan sistem ini diharapkan mampu memperkuat transparansi dan akurasi data sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB dan BPHTB.

Pemkab Barru selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Barru untuk menindaklanjuti penerapan sistem tersebut di daerah.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Barru menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, terintegrasi dan berbasis digital.