Kendari___Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ditindak polisi saat patroli malam Minggu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain penindakan, polisi juga memberikan teguran kepada lima pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Patroli malam Minggu dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan. Dalam kegiatan itu juga dilakukan edukasi dan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran,” ujar Kasi Humas Polres Kendari Ipda Efnur Suyono, Minggu (27/9/2026).

Kegiatan tersebut digelar personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra pada Sabtu (26/9) malam. Patroli diawali apel pengecekan personel di PJR Ditlantas Polda Sultra sekitar pukul 23.00 Wita yang dipimpin Kompol M. Risal Syahril, S.H., S.I.K.

“Personel kemudian bergerak melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah ruas jalan. Selain mengatur arus lalu lintas, petugas juga memberikan teguran dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan,” beber Efnur.

Dalam patroli tersebut, polisi menemukan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Pengendara tersebut kemudian ditindak dengan tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong dilakukan penindakan berupa tilang. Sementara yang tidak menggunakan helm diberikan teguran,” terangnya.

Dari kegiatan tersebut, polisi mencatat satu pelanggaran ditindak dengan tilang. Sementara lima pengendara lainnya diberikan teguran oleh petugas.

Efnur mengatakan patroli tersebut dilakukan sebagai langkah preventif dan represif untuk mencegah gangguan keamanan serta kecelakaan lalu lintas.

“Kehadiran personel di lapangan diharapkan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas pada malam hari sekaligus meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk disiplin mematuhi aturan lalu lintas,” pungkasnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah patroli terpantau aman, tertib, dan terkendali.