JAKARTA — Pemerintah menyiapkan tambahan dana Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan dan menjaga pembayaran klaim fasilitas kesehatan.
Dana tambahan tersebut berasal dari APBN 2026 dan akan dicairkan dalam dua tahap. Pemerintah menyiapkan Rp10 triliun pada Oktober dan Rp10 triliun pada November 2026.
Tambahan dana itu berada di luar anggaran sekitar Rp47 triliun untuk membayar iuran 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan iuran yang terkumpul mencapai Rp118 triliun. Sementara itu, manfaat pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan mencapai Rp132 triliun.
Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menjaga pembayaran pelayanan kepada fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan mencatat sekitar 285 juta peserta JKN dengan tingkat keaktifan mencapai 80,6 persen. Pemerintah mendorong peningkatan pengumpulan iuran dan ketepatan sasaran penerima bantuan iuran.
Pembahasan penguatan BPJS Kesehatan juga mencakup kualitas pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional. Pemerintah mendorong pemangkasan antrean dan peningkatan pelayanan peserta di fasilitas kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan akan memperkuat pengawasan terhadap potensi kecurangan dalam pelayanan kesehatan. Evaluasi pembiayaan JKN dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi medis, pertumbuhan penduduk, perubahan pola penyakit, dan pemanfaatan layanan.
Pemerintah menyatakan tambahan dana Rp20 triliun menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan program JKN. Evaluasi kondisi keuangan dan kepesertaan akan terus dilakukan untuk memastikan program berjalan secara berkelanjutan.