BEKASI — Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis menghilangkan hak masyarakat menerima bantuan sosial (bansos).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Fauzan, menegaskan informasi yang menyebut peserta BPJS Ketenagakerjaan kehilangan hak bansos tidak benar.
“Jadi jangan sampai itu penerima bansos, peserta BPJS Ketenagakerjaan, itu menghilangkan haknya,” ujar Fauzan.
Menurutnya, pekerja bukan penerima upah (BPU) atau peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri tetap dapat menerima bansos.
Hal serupa berlaku bagi pekerja pada usaha mikro dan kecil, khususnya yang memperoleh upah di bawah UMK.
“UMK ke bawah itu tidak mempengaruhi penerimaan bansos,” tegasnya.
Klarifikasi tersebut menjadi penting di tengah adanya informasi yang membuat pekerja informal khawatir mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan justru memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Fauzan menambahkan pekerja informal perlu memastikan dirinya terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pastikan para pekerja informal itu terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu luar biasa manfaatnya,” kata Fauzan.
Perlindungan pekerja informal juga diperkuat melalui program SIGAP atau Siap Jaga Pekerja Informal yang didanai APBD Pemerintah Kota Bekasi.
Tahun ini, program tersebut mencakup 11.600 pekerja, dengan rencana peningkatan jumlah penerima manfaat pada tahun berikutnya.

Dari sisi iuran, pekerja BPU mendapat relaksasi sebesar 50 persen untuk program perlindungan tertentu.
Iuran yang normalnya Rp16.800 per bulan dapat menjadi Rp8.400 selama masa relaksasi.
Relaksasi tersebut berlaku hingga Desember bagi pedagang umum dan pedagang kecil, sedangkan sektor transportasi seperti pengemudi ojol dan driver online mendapat masa hingga Desember 2026.
BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan kepesertaan dengan tiga program sekaligus, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Paket tersebut disebut dapat diikuti pekerja informal dengan iuran mulai Rp20.000 per bulan.
JHT menjadi komponen tabungan peserta yang dapat dicairkan apabila peserta tidak lagi mampu membayar iuran.
Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka program Agen Perisai untuk mengakuisisi peserta baru.
Program tersebut memberikan insentif kepada agen yang berhasil merekrut peserta baru.
Dengan demikian, pekerja informal tidak perlu memilih antara perlindungan ketenagakerjaan dan akses bansos hanya karena menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Keterangan Fauzan menegaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal tetap diarahkan sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan alasan otomatis untuk mencabut hak bansos.