Kolaka – Aksi unjuk rasa terkait penahanan sejumlah kendaraan di Mapolres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir ricuh. Sejumlah peserta aksi diduga menjadi korban kekerasan oknum anggota polisi saat massa mempertanyakan kendaraan yang disebut telah ditahan selama 11 bulan tanpa kepastian hukum.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden saling dorong tersebut. Bahkan, salah satu oknum kepolisian juga melakukan tindakan represif terhadap salah seorang peserta aksi,” ujar Koordinator Lapangan II Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-Sultra), Denil Son
Puluhan massa KMPD-Sultra bersama masyarakat pemilik kendaraan mendatangi Mapolres Kolaka, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Mereka mempersoalkan penahanan sejumlah kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur serta meminta kejelasan proses hukum yang disebut telah berlangsung sekitar 11 bulan.
Koordinator Lapangan I KMPD-Sultra, Reski Tamburaka, dalam orasinya meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar hukum penahanan kendaraan serta perkembangan penanganan perkara tersebut.
Aksi yang berlangsung di depan gerbang Mapolres Kolaka itu mendapat pengawalan ketat puluhan personel kepolisian. Sejumlah kendaraan taktis yang dilengkapi alat penyemprot gas air mata juga terlihat bersiaga di lokasi.
Kericuhan mulai terjadi saat massa menurunkan satu ban bekas di sekitar lokasi aksi. Massa menyebut ban tersebut tidak dibakar dan diletakkan cukup jauh dari gerbang utama Mapolres Kolaka.
Menurut Reski, ketegangan bermula ketika dua anggota polisi mendatangi massa dan diduga mendorong serta memegang leher salah satu penanggung jawab aksi. Tindakan itu kemudian memicu aksi saling dorong antara peserta aksi dan aparat.
Situasi semakin memanas setelah seorang anggota polisi terlihat membawa alat pemukul ke arah massa. Namun, tindakan tersebut berhasil dilerai oleh personel kepolisian lainnya.
Ketegangan kembali meningkat ketika ban bekas yang dibawa massa disita dan dibawa masuk ke dalam area Mapolres Kolaka. Saat seorang peserta aksi berupaya mengambil kembali barang tersebut, terjadi kontak fisik dengan sejumlah anggota kepolisian.
Berdasarkan rekaman video di lokasi, sejumlah anggota polisi terlihat melakukan pemukulan terhadap seorang peserta aksi di bagian punggung, leher, dan kepala. Korban juga tampak dipiting serta kedua tangannya dipegang oleh sejumlah orang saat menerima pukulan dan tendangan.
Sejumlah peserta aksi lainnya juga dilaporkan mengalami kontak fisik, meski tidak seluruh kejadian terekam kamera.
Denil menyayangkan insiden tersebut. Menurut KMPD-Sultra, penyampaian aspirasi seharusnya berlangsung aman dan terbuka dengan mengedepankan komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Aksi akhirnya dihentikan setelah situasi semakin memanas. Massa kemudian meninggalkan Mapolres Kolaka.
Hingga aksi berakhir, Kapolres maupun Wakapolres Kolaka dilaporkan belum menemui massa untuk memberikan penjelasan terkait penahanan kendaraan maupun dugaan kekerasan terhadap peserta aksi.
KMPD-Sultra meminta kepolisian membuka informasi mengenai status dan dasar hukum penahanan kendaraan yang dipersoalkan masyarakat. Mereka juga mendesak dugaan kekerasan terhadap peserta aksi diperiksa secara objektif berdasarkan rekaman video, keterangan saksi, dan bukti lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Kolaka terkait dugaan kekerasan maupun tuntutan massa mengenai penahanan kendaraan tersebut.
Kami masih membuka hak klarifikasi dan hak jawab dari pihak yang bersangkutan.