Apresiasi Langkah Tegas Polres Gowa

Oleh: Hidayat Akbar, Direktur Masyarakat Anti Narkoba (MAKI) Sulawesi Selatan

Makassar, sulsel — Keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Operasi yang digelar pada Kamis, 9 Oktober 2026 lalu, berhasil mengamankan sekitar 105 gram sabu serta menetapkan dua orang sebagai tersangka. Langkah tegas ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian tetap siaga dan serius dalam menjaga masyarakat dari ancaman barang haram ini.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang kini telah menyusup hingga ke pelosok perkampungan. Jika tidak segera diantisipasi, dampaknya sangat merusak tatanan kehidupan dan terlebih lagi dapat menghancurkan masa depan generasi muda kita. Oleh karena itu, penindakan hukum saja tidak cukup — sosialisasi dan upaya pencegahan harus terus digencarkan hingga ke masyarakat akar rumput. Kesadaran di tingkat kampung dan lingkungan keluarga adalah benteng terkuat dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar. Ancaman hukuman yang berat ini sejalan dengan harapan kita bersama agar peredaran narkoba tidak semakin merajalela di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, penanganan masalah narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian atau pemerintah semata. Diperlukan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat sipil. Semakin erat kerja sama kita, semakin kecil ruang bagi narkoba untuk masuk dan berkembang di lingkungan kita. Mari kita jaga lingkungan kita, mulai dari rumah masing-masing.