BONE BOLANGO – Kebakaran menghanguskan sekitar 90 persen bangunan Zitting Plaats Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kebakaran merusak bagian atap, plafon, kusen jendela, dan kusen pintu gedung. Tim pemadam kebakaran gabungan berhasil mengendalikan api.
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, menjelaskan gedung tersebut digunakan untuk persidangan perkara pelanggaran lalu lintas atau tilang dan tindak pidana ringan (tipiring).
Berdasarkan informasi awal yang diterima PN Gorontalo, api diduga berasal dari pohon bambu di belakang gedung. Pohon tersebut diduga terbakar akibat rambatan api dari aktivitas pembakaran sampah warga di sekitar lokasi.
Di dekat pangkal pohon bambu, petugas menemukan lokasi pembakaran sampah dan sisa daun bambu yang terbakar.
Cuaca kering pada musim kemarau diduga mempercepat perambatan api menuju bangunan. Namun, penyebab pasti kebakaran masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
PN Gorontalo menyatakan tidak ada berkas perkara yang ikut terbakar dalam kejadian tersebut. Gedung Zitting Plaats digunakan untuk persidangan tertentu dan tidak menyimpan dokumen perkara.
Menurut Bayu, berkas perkara tersimpan di gedung utama PN Gorontalo dan memiliki cadangan digital.
Kerusakan gedung berpotensi memengaruhi penggunaan lokasi persidangan di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Penanganan lanjutan diperlukan agar pelayanan peradilan bagi masyarakat tetap berjalan.