Barru — Pemerintah Kabupaten Barru terus memperkokoh langkah pencegahan perkawinan anak melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., Ketua Pengadilan Agama Barru Maryam Fadhilah Hamdan, S.H.I., dan Kepala Kantor Kemenag Barru H. Irman, S.Ag., M.Si. Kegiatan berlangsung di Baruga Singkerru Adae, Rumah Jabatan Bupati Barru, Selasa (25/11/2025).
Momentum ini turut dirangkaikan dengan peluncuran inovasi PELITA (Penguatan Lembaga Terpadu Anti Perkawinan Anak) yang dihadiri jajaran Forkopimda, Pj. Sekda, pimpinan OPD, para camat, kepala desa/lurah, kepala KUA, TP PKK kecamatan dan desa/kelurahan, serta sejumlah lembaga terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Ina menegaskan bahwa isu perkawinan anak masih menjadi tantangan serius yang memerlukan kolaborasi lintas sektor. Ia mengapresiasi adanya penurunan angka kasus, namun menilai langkah progresif tetap diperlukan.
“Pada tahun 2024 tercatat 61 kasus, dan pada tahun 2025 menurun menjadi sekitar 40 kasus. Penurunan ini patut disyukuri, namun angka tersebut tetap mengindikasikan urgensi penanganan bersama,” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa perkawinan anak memiliki dampak jangka panjang, mulai dari risiko kesehatan reproduksi, ketidaksiapan mental dan fisik, hingga potensi lahirnya anak dengan kondisi stunting. Menurutnya, hal tersebut dapat menghambat masa depan generasi muda dan pembangunan daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa komitmennya terhadap isu ini telah dimulai sejak dirinya masih menjabat Ketua DPRD Sulawesi Selatan, saat lahirnya Perda Inisiatif Pencegahan Perkawinan Anak. Kini, komitmen tersebut diperkuat kembali di Kabupaten Barru melalui kebijakan dan program inovatif daerah.
“Sebagai Bupati, saya bertekad membawa Barru menuju zero perkawinan anak. Namun pencapaian itu hanya mungkin dengan kerja sama seluruh pihak,” tegasnya.
Melalui MoU dan peluncuran PELITA, Pemkab Barru bersama Kementerian Agama dan lembaga terkait membangun sinergi pencegahan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Peran kepala desa, lurah, imam masjid, tokoh agama, serta TP PKK menjadi kunci dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
Dalam penutupnya, Bupati menekankan bahwa setiap anak harus mendapat kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal, termasuk kesiapan fisik, mental, pendidikan, dan ekonomi sebelum memasuki usia perkawinan. Dengan sinergi dan kesadaran kolektif, Barru diharapkan mampu menjadi daerah yang bebas dari praktik perkawinan anak.