Barru – Polres Barru memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penarikan sebuah mobil yang dikendarai salah satu personel bagian Logistik Polres Barru saat berada di Kota Makassar pada Minggu (7/12/2025).
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, S.E., memaparkan kronologis kejadian tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (8/12/2025).
Menurutnya, insiden itu terjadi ketika personel yang bersangkutan tengah mengantar kedua orang tuanya menjalani terapi stroke. Saat berada di lokasi, datang pihak leasing yang mengklaim bahwa mobil Honda Mobilio hitam yang digunakan merupakan unit yang masuk kategori kredit macet. Mereka juga menunjukkan dokumen pendukung kepada yang bersangkutan.
Menanggapi hal itu, personel tersebut bersikap kooperatif dan langsung menyerahkan kendaraan tanpa adanya perselisihan. Demi memastikan perawatan orang tuanya tetap berlanjut, ia kemudian menyewa kendaraan lain di lokasi untuk melanjutkan perjalanan medis orang tuanya.
Setelah kejadian, personel tersebut melapor ke Polres Barru dengan memberikan keterangan lengkap terkait asal-usul mobil tersebut. Berdasarkan informasinya, kendaraan itu dibeli oleh kakaknya pada tahun 2021 dari seseorang yang mengaku bernama AM, warga Kabupaten Pinrang. Saat transaksi, keluarga membayar uang muka Rp40 juta dengan janji BPKB akan diserahkan setelah pelunasan. Namun, penjual tidak pernah lagi dapat dihubungi dan dokumen kendaraan tak kunjung diberikan.
Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut masih dalam status kredit sehingga keluarga melaporkan AM ke Polres Barru atas dugaan penipuan jual beli kendaraan.
“Pihak keluarga anggota sudah membuat aduan terkait dugaan penipuan. Terlapor berinisial AM, warga Kabupaten Pinrang,” jelas Iptu Sulpakar.
Polres Barru saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri keberadaan terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Melalui kesempatan ini, Polres Barru juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam membeli kendaraan bekas, terutama memastikan legalitas dokumen dan status kepemilikan agar terhindar dari kerugian di kemudian hari.