Barru— Kepolisian Resor (Polres) Barru melalui tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Intelijen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa seorang warga lanjut usia di wilayah Kecamatan Barru.

Pengungkapan perkara itu dipaparkan kepada publik melalui konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Barru, Jumat (26/12/2025).

Kasus jambret ini terjadi pada Kamis (18/12/2025) di Jalan Melati, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru. Korban diketahui bernama St. Saenab (67), seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat korban pulang dari Bank BRI menuju kediamannya dengan mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban tidak menyadari dirinya telah diikuti oleh pelaku dari arah belakang. Pelaku kemudian dengan cepat mengambil dompet milik korban yang disimpan di bagian dasbor sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi hingga pengumpulan bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 10.00 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MF alias F (24), yang sehari-hari bekerja sebagai kurir. Pelaku ditangkap di depan Kantor Shopee Express Cabang Barru, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru.

Dalam pemeriksaan awal, MF mengakui perbuatannya. Ia mengaku terlebih dahulu melakukan pemantauan di sekitar kantor perbankan dengan menyasar ibu-ibu dan lansia sebagai target, kemudian mengikuti korban hingga melakukan aksi jambret.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Oppo A9, satu buah dompet kain, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, serta helm, jaket, dan tas ransel yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Barru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.