Barru — Kepolisian Resor (Polres) Barru menggelar press release di Mako Polres Barru, Jumat (26/12/2025), terkait penanganan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Barru, IPTU Akbar, pihak kepolisian menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini berinisial A alias S (45), seorang petani yang berdomisili di Dusun Lempang, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru.

Sementara itu, korban diketahui bernama SAPRI alias SAPE (40), berprofesi sebagai petani, lahir di Gattareng pada 1 Juli 1985, dan berdomisili di Dusun Manyengo, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di Dusun Lempang, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting. Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 13.00 Wita, ketika tersangka mendatangi rumah seorang warga bernama Rosadi untuk mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak (ballo). Aktivitas tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 14.40 Wita.

Sekitar pukul 14.50 Wita, korban datang ke lokasi dan dipanggil oleh tersangka untuk bergabung minum tuak di atas rumah. Saat tersangka turun menemui korban, ia mengajak korban naik ke rumah. Pada kesempatan itu, korban melihat sebilah parang yang terselip di bagian belakang celana tersangka dan menanyakan alasan membawa senjata tajam tersebut. Tersangka beralasan bahwa dirinya baru saja pulang dari sawah.

Korban kemudian meminta parang tersebut, namun permintaan itu ditolak oleh tersangka. Hal tersebut memicu tarik-menarik parang antara keduanya, yang mengakibatkan tangan kanan korban tersayat hingga akhirnya parang terlepas dari genggaman korban. Meski tersangka sempat meminta korban untuk pulang, permintaan itu tidak diindahkan.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah bagian belakang kepala korban.

Setelah kejadian tersebut, tersangka membuang parang ke jalan, sementara korban meninggalkan lokasi kejadian.
Sekitar pukul 15.20 Wita, tersangka kembali ke rumah dalam keadaan mabuk.

Pada pukul 23.00 Wita di hari yang sama, tersangka mendatangi rumah keluarganya dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yang tengah melakukan pencarian. Selanjutnya, tersangka diamankan di Polsek Pujananting.

Pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka diserahkan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Barru. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, yakni satu luka pada jari kelingking serta dua luka pada bagian belakang kepala. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan di bawah penanganan Polres Barru.