Barru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Barru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial R alias MAS (39), seorang residivis asal Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Kasus pertama terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 03.00 WITA di Angkringan Nomor 01, Jalan Merdeka, Lingkungan Padongko, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru.

Tersangka diketahui masuk ke dalam warung dengan merusak jendela belakang, membuka grendel pintu dari dalam, lalu mengambil sejumlah barang milik korban. Barang curian tersebut dibungkus menggunakan karpet yang ada di lokasi sebelum pelaku melarikan diri melalui pintu samping.

Sementara itu, aksi pencurian kedua dilakukan tersangka pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di Markaz Cell, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru. Pada kejadian ini, pelaku membobol jendela belakang toko dengan merusak teralis besi, kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp20 juta serta sejumlah handphone dan perlengkapan elektronik.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari dua tempat kejadian perkara (TKP), Tim Resmob Polres Barru melakukan koordinasi dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya tersangka di Wisma Jampea, Kelurahan Pattunua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Saat dilakukan pengamanan dan pengembangan barang bukti, tersangka sempat melakukan perlawanan aktif dan berusaha merebut senjata api petugas. Polisi telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka melalui tembakan yang mengenai betis kanan. Selanjutnya, tersangka dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari TKP Markaz Cell, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan unit handphone berbagai merek, satu set speaker aktif, tiga unit mikrofon, dua dompet, satu tas, satu kalung emas seberat kurang lebih tiga gram beserta nota, uang tunai Rp350.000, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride lengkap dengan STNK dan kunci, serta satu buahkarpet
Sedangkan dari TKP Angkringan Nomor 01, diamankan satu unit televisi LED 43 inci merek Sharp, satu unit receiver musik, dan dua buah karpet.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas II A Bontang pada tahun 2018 dan 2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP untuk TKP Markaz Cell, serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP untuk TKP Angkringan Nomor 01, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.