Oleh: Dr. Kasmiah Ali, S.Sos., M.A.P
(Kepala Lembaga Riset Kebijakan Publik ITBA Al Gazali Barru)
OPINI — Peristiwa global yang menimpa Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, kerap dipandang jauh dari realitas politik Indonesia. Namun jika dibaca dari perspektif governance digital, kasus tersebut justru menghadirkan peringatan penting: demokrasi di era digital tidak serta-merta menjadi lebih murah, lebih adil, atau lebih sehat. Tanpa tata kelola digital yang kuat dan berintegritas, demokrasi justru berpotensi menjadi semakin mahal dan rapuh—termasuk dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pilkada di Indonesia mengalami pergeseran signifikan ke arah digital. Kampanye politik semakin masif di media sosial, administrasi pemilu berbasis sistem informasi, serta dorongan transformasi digital melalui kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Secara normatif, digitalisasi ini menjanjikan efisiensi, transparansi, dan peningkatan partisipasi publik. Namun realitasnya menunjukkan paradoks yang tidak bisa diabaikan: Pilkada memang semakin digital, tetapi biaya politik tidak otomatis menurun.
Alih-alih menekan ongkos demokrasi, ruang digital justru menambah lapisan biaya baru. Kandidat kepala daerah kini harus menanggung biaya pengelolaan citra digital, produksi konten, iklan daring, pengamanan akun, hingga mitigasi disinformasi dan serangan reputasi. Politik lokal yang sebelumnya mahal di ruang fisik, kini juga mahal di ruang algoritmik. Kondisi ini berisiko memperlebar kesenjangan antara kandidat yang memiliki sumber daya besar dengan mereka yang mengandalkan gagasan, integritas, dan rekam jejak.
Persoalan tidak berhenti pada tingginya biaya politik. Governance digital Pilkada masih menghadapi tantangan mendasar, mulai dari lemahnya integrasi data, transparansi yang belum ramah publik, hingga akuntabilitas yang lebih bersifat administratif daripada substantif. Sistem digital kerap hadir sebagai kewajiban kepatuhan, bukan sebagai instrumen membangun kepercayaan. Ketika publik tidak sepenuhnya percaya pada data pemilu, laporan dana kampanye digital, atau proses administrasi berbasis sistem, legitimasi politik pun bergeser—bukan lagi bersumber dari institusi, melainkan dari narasi yang paling dominan di media sosial.
Di sinilah SPBE seharusnya memainkan peran strategis. SPBE bukan sekadar proyek digitalisasi layanan pemerintahan, melainkan kerangka tata kelola untuk memastikan integrasi data, keterbukaan informasi, dan pengambilan keputusan berbasis bukti. Namun dalam praktik politik lokal, SPBE sering berjalan paralel dengan proses elektoral, bukan terhubung secara substantif. Akibatnya, data pemerintahan, kependudukan, layanan publik, dan data politik belum sepenuhnya terkonsolidasi untuk memperkuat transparansi dan keadilan Pilkada.
Kondisi tersebut melahirkan risiko serius. Ketika ruang digital tidak dikelola dengan baik, politik pasca-kebenaran tumbuh subur. Hoaks, manipulasi emosi, dan popularitas semu lebih cepat memengaruhi persepsi publik dibandingkan rekam jejak dan program kerja. Demokrasi pun bergeser dari proses deliberatif menjadi kompetisi atensi. Dalam jangka panjang, hal ini menggerus makna Pilkada sebagai mekanisme memilih pemimpin terbaik bagi daerah.
Pelajaran dari berbagai krisis global, termasuk Venezuela, menunjukkan bahwa ketika legitimasi runtuh dan tata kelola gagal, kekuasaan cenderung mencari jalan pintas di luar mekanisme demokratis. Indonesia tentu belum berada pada titik ekstrem tersebut. Namun gejala awalnya patut diwaspadai: meningkatnya ketidakpercayaan publik, mahalnya biaya politik lokal, serta governance digital yang belum sepenuhnya memulihkan kepercayaan warga.
Oleh karena itu, pembenahan Pilkada di era digital tidak cukup dengan menambah aplikasi atau memperluas kampanye daring. Yang dibutuhkan adalah governance digital yang utuh: SPBE yang terintegrasi dengan proses elektoral, transparansi pembiayaan politik yang mudah dipahami publik, serta regulasi ruang digital politik yang adil dan berimbang. Tanpa itu, digitalisasi hanya akan mempercepat demokrasi prosedural yang mahal dan menjauh dari substansi.
Pilkada adalah fondasi demokrasi lokal. Jika fondasi ini dibangun di atas sistem digital yang tidak dipercaya, demokrasi mungkin tetap berjalan, tetapi kehilangan maknanya. Demokrasi digital yang sehat bukan ditentukan oleh kecanggihan teknologi, melainkan oleh kemampuannya membangun legitimasi, keadilan, dan kepercayaan publik. Di situlah SPBE seharusnya ditempatkan—bukan sekadar sebagai proyek teknologi, melainkan sebagai penopang utama demokrasi lokal yang bermartabat.