KENDARI, SULTRA — Penyidikan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum Gubernur serta Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2022–2023 senilai sekitar Rp31 miliar terus bergulir,Minggu 16/8/2026.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengklaim telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, mulai dari dokumen, uang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi, hingga menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Rianta, mengungkapkan penyidik juga telah mendeteksi sejumlah aliran uang yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor negara.

“Kami juga telah banyak menyita hasil kejahatan, polis asuransi, ada uang, dan kami juga sudah mendeteksi aliran uang ke mana. Saat ini sedang dihitung oleh auditor negara,” ujar Sugeng, pada Kamis (13/8/2026).

Yang menarik, dalam proses penyidikan tersebut, Kejati Sultra mengungkap adanya seorang pejabat yang diduga menggunakan kewenangannya untuk melakukan belanja pengadaan makan dan minum pada usaha yang disebut masih terafiliasi dengan dirinya sendiri.

Menurut Sugeng, praktik tersebut diduga berkaitan dengan konflik kepentingan dan tidak diperbolehkan dalam mekanisme pengadaan pemerintah.

“Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, tidak boleh,” tegasnya.

Sugeng menjelaskan, dugaan korupsi dalam perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran lain, termasuk pemalsuan dokumen serta konflik kepentingan dalam pengadaan.

“Korupsi itu tidak hanya Pasal 2, Pasal 3, tapi ada korupsi Pasal 9 pemalsuan dokumen, ada korupsi belanja barang di tempat sendiri, Pasal 12 konflik kepentingan,” jelasnya.

Tiga Modus Dugaan Penyimpangan

Dalam penyidikan sementara, Kejati Sultra juga menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan untuk menggelembungkan atau menilap anggaran negara.

Salah satunya adalah modus mark-up atau penggelembungan harga. Sugeng memberikan ilustrasi, apabila harga sebenarnya sebuah menu hanya Rp100 ribu, tetapi dalam pembayaran pemerintah dicatat hingga Rp500 ribu, maka selisih tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik.

Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan belanja pada tempat usaha yang memiliki hubungan dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Kejati Sultra saat ini masih menunggu hasil penghitungan auditor negara untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara.

Nama Tersangka Disebut Sudah Dikantongi

Sugeng memastikan proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit mengenai kerugian negara rampung.

Meski belum mengungkap identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, ia menyebut penyidik telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Ketika hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka, orangnya sudah ada, siapa, nanti,” tukas Sugeng.

Dengan nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp31 miliar, perkara ini kini menjadi sorotan publik. Terlebih, penyidik menyebut telah menemukan dugaan konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran serta menelusuri aliran dana kepada sejumlah pihak.

Publik kini menunggu hasil audit BPKP dan langkah Kejati Sultra dalam menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pengadaan makan dan minum kepala daerah tersebut.

Laporan : Irwan Mubaraq