Diksibersulsel.id | Makassar — Sebuah konflik antar warga di Kota Makassar kembali menyoroti rentannya persoalan sosial yang melibatkan anak di bawah umur. Bermula dari tuduhan pencurian alat make up, perselisihan antar dua keluarga di kawasan Jalan Baji Pangasseng, Kecamatan Mamajang, berujung pada laporan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA itu kini resmi dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Mamajang, setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/29/III/2026.

Bermula dari Tuduhan, Berujung Emosi

Menurut keterangan pihak terlapor, konflik bermula saat seorang warga menuding anaknya yang masih berusia 12 tahun telah mengambil alat make up milik tetangga. Tuduhan tersebut memicu ketegangan, apalagi sang anak tidak mengakui perbuatan tersebut.

Dia datang bilang, coba tanya anakmu, katanya ambil make up. Saya tanya, tapi anakku tetap bilang tidak ambil,” ungkap orang tua anak tersebut.

Situasi semakin memanas ketika pihak penuduh diduga terus melontarkan sindiran dan ucapan yang menyinggung kondisi ekonomi keluarga terlapor.

Dia bilang, jangan bergaya kalau tidak punya uang. Bahkan sempat memperlihatkan HP mewah seolah menyindir,” lanjutnya.

Ucapan tersebut memicu emosi hingga akhirnya terjadi kontak fisik yang kini dipersoalkan secara hukum.

Proses pembuatan laporan polisi di Polsek Mamajang berjalan dengan pengawalan petugas.

Pengakuan: Emosi Tak Terkontrol

Pihak terlapor mengakui adanya tindakan pemukulan, namun menyebut hal tersebut terjadi akibat provokasi yang terus menerus.

Saya akui ada pukulan. Tapi itu karena saya tersulut emosi, dia terus memancing dengan kata-kata kasar,” jelasnya

Ia juga mengaku sempat menasihati anaknya agar tidak bergaul dengan lingkungan yang menurutnya memberi tekanan psikologis.

Namun, pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya tekanan sosial yang lebih luas—yakni kesenjangan ekonomi yang berujung pada konflik horizontal antar warga

Polisi Turun Tangan

Berdasarkan surat resmi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Polrestabes Makassar, Unit Reskrim Polsek Mamajang telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor, NUR SYAMSIAH alias CIA.

Dalam surat bernomor B/20/III/2026/Reskrim tertanggal 18 Maret 2026, disebutkan bahwa kasus ini mengacu pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 21 Maret 2026 di Kantor Polsek Mamajang.

Upaya Damai Ditolak

Menariknya, pihak terlapor mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah pelapor dan meminta maaf. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respon positif.

Saya datang baik-baik mau minta maaf, tapi dia tidak mau terima. Bahkan tidak mau berjabat tangan,” ungkapnya

Hal ini memperlihatkan bahwa konflik telah memasuki fase yang lebih serius dan sulit diselesaikan secara informal.

Anak Jadi Korban Psikologis

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan penganiayaan, tetapi juga membuka persoalan lebih dalam terkait dampak konflik terhadap anak di bawah umur

Anak yang dituduh mencuri disebut mengalami tekanan mental akibat tuduhan dan perlakuan lingkungan sekitar. Bahkan, orang tua mengaku sempat memarahi anaknya karena tekanan situasi.

Fenomena ini menjadi alarm serius bahwa konflik antar orang dewasa kerap menyeret anak sebagai korban, baik secara langsung maupun tidak langsung

Catatan Kritis: Konflik Sosial dan Sensitivitas Hukum

Kasus ini mencerminkan bagaimana persoalan sepele di lingkungan masyarakat bisa berkembang menjadi konflik hukum serius. Tuduhan tanpa bukti yang kuat, ditambah dengan provokasi verbal, berpotensi memicu tindakan emosional yang berujung pidana.

Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan mampu menangani kasus ini secara objektif, terutama karena melibatkan anak di bawah umur yang secara hukum memiliki perlindungan khusus.

Diksiber Sulawesi menegaskan:Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa penyelesaian konflik secara bijak dan tanpa emosi adalah kunci menjaga harmoni sosial. Ketika emosi mengambil alih, hukum menjadi panggung akhir yang tak terhindarkan.(*)