SIDRAP – Dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, menjadi sorotan setelah muncul laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Madam Ketty, Ida Hamidah, SH, yang mempertanyakan netralitas penyidik dalam penanganan perkara yang sedang berjalan. Sorotan bermula dari beredarnya informasi mengenai pemberian kue ulang tahun yang diduga dikirim AKP Welfrick kepada Irfan Jaya, suami Paramita, pemilik produk kosmetik MJB yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Sidrap.
Menurut Ida Hamidah, persoalan tersebut bukan sekadar soal pemberian hadiah, melainkan menyangkut profesionalisme dan independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas penyidikan.
“Setiap anggota Polri wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Polri agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Ida.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan karena dilakukan oleh pejabat penyidik yang sedang menangani perkara yang masih berkaitan dengan pihak-pihak tertentu dalam proses hukum.
“Bagi kami, tindakan itu patut diperiksa karena dapat menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas penyidik dalam menangani perkara,” katanya.
Selain menyoroti dugaan konflik kepentingan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan penerbitan Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP.Bawa Saksi/155/V/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 20 Mei 2026.
Ida berpendapat bahwa langkah tersebut perlu dikaji karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, penerbitan surat tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan prosedur penyidikan dan objektivitas dalam penanganan perkara.
“Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas penyidikan dan apakah seluruh proses telah dijalankan secara proporsional terhadap semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ida juga mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak profesional saat berkomunikasi dengan AKP Welfrick melalui sambungan telepon WhatsApp pada 20 Mei 2026. Ia menilai terdapat ucapan yang dianggap merendahkan profesinya sebagai penasihat hukum.
Atas berbagai hal tersebut, pihaknya meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara objektif agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga,” katanya.
Sementara itu, AKP Welfrick Ambarita membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang ada yang ingin dikonfirmasi, silakan langsung kepada saya. Saya terbuka untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
Terkait tuduhan adanya tindakan membawa paksa saksi maupun pihak tertentu, AKP Welfrick menegaskan bahwa seluruh langkah penyidik dilakukan berdasarkan prosedur dan telah melalui mekanisme gelar perkara.
“Kami sudah bekerja sesuai SOP. Tidak ada pengamanan ataupun membawa klien yang dimaksud ke Polres Sidrap. Silakan dicek langsung,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan di Propam Polri masih menunggu tindak lanjut lebih lanjut. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil pemeriksaan resmi dari institusi yang berwenang.
