MAROS, Sulawesi Selatan — Sorotan tajam kembali mengarah pada penegakan hukum di Kabupaten Maros. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas atas dugaan praktik penyewaan fasilitas umum (fasum) ilegal oleh PT Bumi Com.
Praktik tersebut diduga terjadi di sejumlah titik strategis, antara lain Jalan Gladiol, Jalan Nasrun Amrullah, Jalan Azalea, hingga Jalan Crisant. Aktivitas itu disebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi merugikan masyarakat, karena warga dipungut biaya atas penggunaan fasilitas yang sejatinya merupakan milik publik.
Direktur LKBH Maros, Muh. Iqram, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai dugaan tersebut berpotensi masuk ranah pidana apabila terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan fasilitas umum untuk kepentingan komersial.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut keadilan. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari fasilitas milik publik tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Lebih jauh, LKBH Maros juga menyoroti lambannya penanganan laporan yang telah diajukan sejak Mei 2025 di Polda Sulawesi Selatan. Hingga kini, pelapor belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang seharusnya diberikan secara berkala sesuai ketentuan.
Kasus ini diketahui ditangani oleh penyidik Aditya Pandu Derajat Sejati. Namun, tidak adanya perkembangan yang jelas dinilai menimbulkan kesan ketidaktransparanan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Padahal, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi perkembangan kasus kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.
LKBH Maros menilai terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum dalam perkara ini, di antaranya:
UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
→ Melarang pengalihan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang telah menjadi aset publik.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
→ Melarang praktik jasa tanpa dasar hukum yang merugikan masyarakat.
KUHP Pasal 368 (Pemerasan)
→ Dapat dikenakan jika ditemukan unsur pemaksaan pembayaran terhadap warga.
Dalam pernyataan resminya, LKBH Maros menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak Kapolda Sulsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara;
2. Memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus mempercepat penyelidikan secara profesional dan transparan;
3. Mewajibkan penyidik segera menerbitkan SP2HP kepada pelapor;
4. Menindak tegas pihak yang terbukti melakukan penyewaan fasum ilegal.
“Jika hukum dibiarkan mandek, yang tumbuh adalah ketidakpercayaan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Iqram.
LKBH Maros juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat.