Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pelat nomor tidak boleh digunakan di luar ketentuan resmi serta harus sesuai dengan data registrasi kendaraan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan klarifikasi resmi terkait status kendaraan tersebut, termasuk menjawab dugaan yang berkembang di tengah masyarakat

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon kepada pihak terkait. Namun, belum ada respons atau keterangan yang diberikan.

Ketiadaan penjelasan resmi justru memperkuat desakan publik agar pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari spekulasi liar serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai bagian dari prinsip cover both sides, redaksi menegaskan bahwa ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sepenuhnya bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.