Makassar — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Soppeng terkait desakan agar Polda Sulsel segera membuka informasi terbaru mengenai penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Lamataesso, Kabupaten Soppeng, yang bernilai Rp 23 miliar.

Surat bernomor 123/B/ISTIMEWA/GMPH SUL-SEL/XI/2025 tersebut ditujukan kepada Kapolres Soppeng melalui Kasat Intelkam. Dalam surat itu, GMPH menegaskan adanya kejanggalan terkait ketidakjelasan status perkara, meski kasus ini sebelumnya pernah ditangani oleh Polda Sulsel dan bahkan telah viral di berbagai pemberitaan publik.

Ketua Umum GMPH, Ryyan Saputra, dalam surat itu menuliskan bahwa pihaknya memperoleh berbagai informasi dari sumber-sumber yang telah dikaji secara internal. Hasil kajian tersebut memperlihatkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Pasar Lamataesso seolah berhenti tanpa kepastian yang bisa diakses publik.

“Kasus ini pernah ditangani Polda Sulsel, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai penanganannya. Publik berhak mengetahui sampai di mana progres perkara tersebut,” tulis Ryyan dalam surat resmi GMPH.

Berdasarkan surat penyampaian aksi tersebut, GMPH akan menggelar unjuk rasa pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 19 November 2025
Waktu: 13.00 WITA – Selesai

Tuntutan Aksi:

  1. Mendesak Polda Sulsel memberikan informasi terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus.
  2. Mendesak Kejati Sulsel mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi Pasar Lamataesso.
  3. Menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat.
  4. Menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Isu Utama: “Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pasar Lamataesso Kabupaten Soppeng Rp 23 Miliar.”

Titik Aksi: Mapolda Sulsel & Kejati Sulsel
Estimasi Massa: ± 60 orang.

Dalam surat itu, GMPH juga menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal dugaan korupsi di Sulawesi Selatan.

“Kami menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan tenggelam. Ada uang negara Rp 23 miliar di dalamnya, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” tegas Ryyan.

GMPH juga menyerukan agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel dan Kejati Sulsel, tidak alergi terhadap keterlibatan mahasiswa sebagai elemen kontrol publik.

Surat aksi tersebut juga ditembuskan ke media massa, sebagai bentuk transparansi dan undangan moral agar pers turut mengawal kasus yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.