Makassar — Tim Advokat dari Law Firm Keadilan Insan Nusantara secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar sebagai bentuk penggunaan mekanisme hukum yang sah untuk menguji keabsahan proses penegakan hukum, khususnya terkait penetapan tersangka dan tindakan penyidikan dalam suatu perkara pidana.

Kuasa Hukum Pemohon dari Law Firm Keadilan Insan Nusantara (LAW FIRM KIN) yakni Adv. Aswandi Hijrah, S.H, M.H & Adv. Muh Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB menegaskan bahwa praperadilan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai instrumen koreksi yudisial yang disediakan oleh undang-undang guna memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai dengan KUHAP dan prinsip due process of law.

“Praperadilan adalah ruang konstitusional bagi warga negara untuk menguji apakah prosedur penegakan hukum telah dijalankan secara sah, proporsional, dan akuntabel. Ini bukan perlawanan terhadap institusi, melainkan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara hukum,” ujar salah satu advokat Law Firm Keadilan Insan Nusantara.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan terhadap penyidik selaku Termohon, dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai Turut Termohon dalam kapasitas administratif, sehubungan dengan adanya tahapan lanjutan dari proses penyidikan.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tidak terdapat tuntutan hukum maupun penilaian keabsahan tindakan yang diarahkan kepada Kejaksaan, dan fokus permohonan tetap pada tindakan penyidikan.

Terkait kewenangan mengadili, tim advokat menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar telah sesuai dengan hukum acara, mengingat objek praperadilan adalah tindakan penyidik yang berkedudukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Makassar, bukan semata-mata locus peristiwa pidana.

“Praperadilan tidak mengadili pokok perkara pidana, melainkan menguji tindakan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kewenangan pengadilan ditentukan oleh kedudukan penyidik,” jelas tim kuasa hukum.

Law Firm Keadilan Insan Nusantara menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah profesi advokat dengan tetap menghormati seluruh institusi penegak hukum, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim praperadilan.

“Kami percaya pengadilan akan memeriksa dan memutus permohonan ini Nomor : 49/Pid.Pra/2025/PN Mks secara objektif dan independen, demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.