Makassar, 17/07/2026 – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penyaluran bantuan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) merupakan bentuk hibah yang dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, ditegaskan bahwa KONI dapat dibantu melalui hibah dari pemerintah daerah, sepanjang selaras dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga atau organisasi masyarakat yang telah terdaftar dan berbadan hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengungkapkan bahwa, pemberian hibah tersebut juga harus mengutamakan prinsip prioritas. Pemerintah daerah baru dapat menyalurkan bantuan jika seluruh belanja urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan telah terpenuhi terlebih dahulu, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami melaksanakan seluruh proses ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2023 mengenai tata cara pemberian hibah,” ujarnya.
Alur Penyaluran Hibah
Proses pemberian bantuan diawali dengan pengajuan surat permohonan beserta proposal anggaran secara resmi dari KONI yang ditujukan kepada Wali Kota Makassar. Selanjutnya, Wali Kota memerintahkan Dinas Pemuda dan Olahraga untuk melakukan verifikasi serta evaluasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian proposal tersebut.
Hasil evaluasi kemudian dilaporkan kembali kepada Wali Kota untuk memastikan rencana anggaran telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Wali Kota selanjutnya menyampaikan usulan tersebut kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
TAPD akan mempertimbangkan usulan itu dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah, serta memastikan seluruh program prioritas pemerintahan telah terpenuhi. Jika dinilai layak dan memadai, TAPD memberikan rekomendasi kepada Wali Kota, yang kemudian menugaskan Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memasukkan anggaran tersebut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Setelah tercantum dalam RKPD, rencana anggaran dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Penjelasan Terkait Tahun Penyaluran
Terkait anggaran tahun 2022, penyaluran dilakukan melalui mekanisme perubahan anggaran. Usulan ini baru dimasukkan ke dalam Perubahan RKPD pada bulan Mei 2025.
Terkait tidak terlaksananya hibah pada tahun sebelumnya, Andi Zulkifly mengatakan, “hal itu dikarenakan saat itu KONI sedang menghadapi permasalahan hukum dan berada dalam tahap penyelidikan. Untuk menjaga kepatuhan dan keamanan pelaksanaan anggaran, maka pemberian hibah ditunda sementara waktu,” jelasnya.
Penyaluran tahun ini kembali dilakukan setelah adanya surat resmi dari KONI Kota Makassar, dengan tujuan utama mendukung pembinaan serta pengembangan prestasi olahraga di daerah.
Merespons sorotan dari beberapa media, yang menyebutkan anggaran ini tidak tercantum dalam APBD Pokok, namun muncul pada perubahan, ia menegaskan hal tersebut adalah hal yang diperbolehkan secara aturan. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Penyesuaian anggaran dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan RKPD yang dilaksanakan pada bulan Mei, yang kemudian dilanjutkan ke tahap pembahasan dan penetapan perubahan anggaran daerah,”Pungkasnya.