Oleh: Dr. Kasmiah Ali, S.Sos., M.A.P.
Kepala Lembaga Riset Kebijakan Publik ITBA Al Gazali Barru
Barru, 28 Februari 2026 — Perkembangan teknologi digital telah menggeser banyak aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Internet kini bukan lagi pelengkap, melainkan ruang utama interaksi sosial. Media sosial membentuk opini, preferensi, bahkan keputusan-keputusan personal yang sangat mendasar. Dalam konteks ini, penting untuk melihat bagaimana arus digital turut memengaruhi dinamika keluarga, khususnya terkait pernikahan usia anak dan tingginya angka perceraian.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan angka perceraian nasional yang masih tinggi dari tahun ke tahun. Sementara itu, laporan UNICEF Indonesia mengungkap bahwa satu dari sembilan perempuan usia 20–24 tahun pernah menikah sebelum menginjak usia 18 tahun. Angka ini memperlihatkan bahwa pernikahan usia anak masih menjadi persoalan serius dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Selama ini, pernikahan usia anak sering dikaitkan dengan faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, serta norma sosial yang permisif. Namun di era digital, terdapat variabel baru yang tidak dapat diabaikan: konstruksi realitas melalui algoritma media sosial. Konten yang menampilkan romantisasi pernikahan muda tersebar luas, menampilkan gambaran kehidupan rumah tangga yang tampak harmonis tanpa menyinggung kesiapan mental, kesehatan reproduksi, maupun perencanaan ekonomi.
Algoritma platform digital bekerja berdasarkan keterlibatan pengguna. Konten yang mendapatkan banyak respons akan terus diperbanyak distribusinya. Dalam situasi literasi digital yang belum merata, paparan berulang terhadap narasi “menikah muda sebagai solusi” dapat membentuk persepsi bahwa keputusan tersebut adalah pilihan ideal dan realistis. Padahal, berbagai riset menunjukkan bahwa pernikahan dini berkorelasi dengan risiko putus sekolah, kerentanan kesehatan ibu dan anak, serta ketidakstabilan ekonomi keluarga.
Dampak berikutnya adalah meningkatnya potensi konflik rumah tangga. Ketidaksiapan emosional dan finansial sering kali menjadi sumber gesekan. Dalam konteks ini, media sosial juga memainkan peran lain. Fenomena perbandingan sosial—melihat kehidupan pasangan lain yang tampak sempurna di ruang digital—dapat memunculkan ketidakpuasan terhadap realitas pribadi. Ditambah dengan kemudahan komunikasi privat, ruang digital kerap menjadi pemicu kecemburuan, miskomunikasi, hingga relasi di luar pernikahan.
Tentu, media sosial bukan satu-satunya faktor penyebab perceraian. Masalah ekonomi, komunikasi yang tidak sehat, serta kekerasan dalam rumah tangga tetap menjadi penyebab utama. Namun, dalam kasus pasangan yang menikah di usia sangat muda, tekanan digital bisa mempercepat keretakan yang sebenarnya sudah rapuh sejak awal.
Pendekatan yang semata-mata moralistik tidak cukup untuk menjawab persoalan ini. Kita memerlukan kebijakan yang berbasis bukti dan intervensi struktural. Pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif, penguatan literasi digital sejak usia sekolah, serta kebijakan ekonomi yang mendukung keluarga rentan harus berjalan beriringan. Negara perlu hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator ekosistem digital yang sehat.
Indonesia sedang berada dalam momentum bonus demografi. Keberhasilan memanfaatkan peluang tersebut sangat bergantung pada kualitas generasi muda dan ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil. Jika pernikahan usia anak dan perceraian tinggi terus berlanjut, dampaknya akan meluas pada produktivitas nasional, kesejahteraan anak, dan stabilitas sosial jangka panjang.
Ruang digital kini menjadi arena pembentukan nilai dan aspirasi. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, keluarga, serta platform digital menjadi keharusan. Transformasi digital tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah kebijakan yang jelas. Tantangan kita bukan menolak teknologi, melainkan memastikan bahwa kemajuan digital berjalan seiring dengan perlindungan generasi muda dan penguatan ketahanan keluarga.
Tanpa intervensi yang terencana dan sistematis, algoritma akan terus membentuk keputusan sosial secara diam-diam. Di sinilah urgensi kebijakan publik yang responsif dan berpihak pada masa depan bangsa.