Barru — Empat mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019–2024 memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna memberikan klarifikasi tambahan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.

Informasi tersebut disampaikan Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, Jumat (17/4/2026). Ia menjelaskan, kehadiran para mantan pimpinan DPRD pada 16 April 2026 merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.


Dalam pemeriksaan, penyidik menelusuri aspek pembahasan hingga penganggaran program tersebut di APBD 2024. Namun, menurut Andi Ina, para pihak yang dimintai keterangan mengaku tidak pernah membahas secara khusus pengadaan bibit nanas, baik di Badan Anggaran maupun di tingkat pimpinan DPRD.


“Mereka tidak mengingat adanya pembahasan spesifik soal bibit nanas. Yang lebih banyak dibahas saat itu adalah pengembangan komoditas pisang cavendish,” ujarnya.


Ia menegaskan, keterangan yang diberikan merupakan bagian dari dukungan terhadap proses penyelidikan sekaligus upaya menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat.