Barru – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barru dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali membuahkan hasil melalui pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) penting dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barru, Jumat (26/12/2025).
Dua regulasi yang disepakati bersama tersebut masing-masing mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Penetapan ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan keputusan bersama dari Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., kepada Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., yang disaksikan Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si.
Dalam sambutannya, Bupati Barru menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dan kebersamaan yang terus terjalin antara unsur eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.
Menurutnya, sejak awal masa kepemimpinan pada Februari 2025, kolaborasi yang solid menjadi kunci dalam mewujudkan program-program pembangunan yang berpihak pada masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dihasilkan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Barru.
Bupati Andi Ina juga menekankan bahwa kedua Perda tersebut lahir dari inisiatif DPRD yang didasari kepedulian terhadap kebutuhan nyata masyarakat serta melalui pembahasan yang komprehensif dan bertanggung jawab. Ia berharap regulasi yang ditetapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mendukung visi Barru Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, dan Barru Sejahtera Lebih Cepat.
Terkait Perda Pemilihan Kepala Desa, Bupati menyebut regulasi ini sebagai instrumen penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa. Perda tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan profesionalitas penyelenggara, serta mendorong partisipasi masyarakat yang lebih bermakna dalam setiap proses Pilkades.
Sementara itu, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dinilai strategis dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas pangan daerah. Regulasi ini menjadi dasar pengelolaan cadangan pangan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, dalam semangat kolaborasi dan kemandirian pangan.
Sebelumnya, laporan hasil pembahasan fraksi-fraksi DPRD Barru yang dibacakan oleh Anggota DPRD Barru dari Fraksi PKS, Drs. H. Muhammad Akil, M.Pd., menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap kedua Ranperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barru dan dihadiri para Wakil Ketua serta seluruh Anggota DPRD Barru, unsur Forkopimda, Pj Sekda Barru, Staf Ahli dan Asisten Setda, pimpinan OPD, jajaran Setwan, perwakilan Kemenag Barru, camat, lurah, kepala desa, tenaga ahli DPRD, unsur media, mahasiswa KKN Unhas Makassar, serta undangan lainnya.