Barru – Permasalahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses peralihan hak waris menjadi pembahasan utama dalam audiensi antara Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)/Notaris Kabupaten Barru, Rabu (20/5/2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja bupati itu membahas berbagai kendala administrasi pertanahan yang kerap dihadapi masyarakat, mulai dari penyesuaian nilai tanah, penerapan BPHTB kewarisan hingga sinkronisasi regulasi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan.

Bupati Barru meminta para notaris dan PPAT menyusun rekomendasi serta catatan terkait persoalan di lapangan untuk selanjutnya dikomunikasikan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya.

Menurutnya, masukan dari notaris dan PPAT penting karena mereka berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat dalam pengurusan pertanahan dan hak waris.

Dalam audiensi tersebut, peserta juga menyoroti perlunya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat agar proses pengurusan tanah warisan dapat berjalan lebih mudah, transparan dan tidak memberatkan ahli waris.

Diskusi berlangsung terbuka dan konstruktif dengan harapan persoalan administrasi pertanahan di Kabupaten Barru dapat diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi.