Makassar — Pemerintah Kabupaten Barru resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Barru terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan MoU/PKS dilakukan Bupati Barru A. Ina Karika Sari, SH., M.Si. bersama Kajari Barru Syamsurezky, S.H., M.H., di Aula Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Acara tersebut turut disaksikan Jampidum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, serta Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.
Bupati Barru mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam mendorong pembaruan hukum melalui skema pidana kerja sosial yang dinilai lebih humanis dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran, tanggung jawab, dan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bupati, kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengusung paradigma baru pemidanaan. Pendekatan tersebut menekankan pemulihan sosial dibandingkan pemenjaraan semata.
“Penerapan pidana kerja sosial menghadirkan sistem hukum yang lebih edukatif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat segera diimplementasikan di Kabupaten Barru sebagai bagian dari modernisasi hukum pidana nasional.