MAKASSAR — Wakil Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, menyoroti keras dugaan keterlambatan pembayaran gaji ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Kepada wartawan, Senin (16/2/2026), Rizal menilai persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar aparatur yang berdampak langsung pada hajat hidup keluarga para pegawai—terlebih menjelang bulan suci Ramadhan.

“Tidak ada alasan apa pun untuk menunda hak para PPPK. Mereka bekerja, mengabdi, dan punya keluarga yang harus dinafkahi. Negara—dalam hal ini pemerintah kota—wajib hadir memenuhi hak normatif pegawainya,” tegas Rizal.

Ia menilai, bila keterlambatan gaji ini terjadi karena persoalan administrasi, maka hal tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan dan manajemen kepegawaian di lingkup SKPD. Menurutnya, kelalaian birokrasi semacam ini berpotensi menurunkan moral kerja aparatur sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Lebih jauh, Rizal mengungkap adanya dugaan bahwa sebagian PPPK paruh waktu belum menerima haknya lantaran akan diberhentikan. Di saat bersamaan, Pemerintah Kota Makassar disebut mulai merekrut tenaga baru dengan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk mengisi kebutuhan operasional di sejumlah SKPD.

“Kalau benar PPPK paruh waktu tidak dibayarkan karena akan diberhentikan, lalu diganti dengan PJLP, ini persoalan serius. Pemerintah kota wajib menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sejak Oktober 2025 Pemkot Makassar mulai merekrut tenaga honorer dengan nomenklatur PJLP, dengan skema penghasilan sekitar Rp1,5 juta per bulan ditambah insentif harian Rp50 ribu. Rizal mempertanyakan dasar kebijakan ini, termasuk aspek regulasi, mekanisme perekrutan, serta perbandingan status dan perlindungan hak antara PPPK dan PJLP.

Menurutnya, tanpa penjelasan resmi yang transparan, publik bisa menilai bahwa pemerintah daerah tengah melakukan “penggantian diam-diam” terhadap pegawai lama dengan skema baru yang dinilai lebih murah, namun berpotensi merugikan tenaga kerja yang sudah lama mengabdi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan pembayaran gaji PPPK tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pejabat berwenang di SKPD terkait guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat pembayaran gaji merupakan hak normatif pegawai yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Makassar diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka agar polemik tidak berlarut dan keresahan publik dapat diredam.