MUNA, SULTENG – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Maginti dan Desa Kasimpa Jaya kembali menjadi sorotan. Sultra Advocation Center (SAC) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna setelah perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak 13 Oktober 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang diketahui publik.

Hampir satu tahun berlalu sejak pelimpahan perkara, namun belum ada informasi resmi mengenai sejauh mana proses hukum berjalan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar sekaligus memperkuat persepsi publik bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berjalan di tempat.

Bagi SAC, lambannya penanganan perkara bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum. Semakin lama sebuah perkara menggantung tanpa penjelasan, semakin besar pula ruang bagi munculnya spekulasi dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Ketua Umum Sultra Advocation Center (SAC), Akmal, selaku pelapor, menilai Kejari Muna belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan yang telah dilimpahkan Kejati Sultra.

“Kami mempertanyakan sejauh mana keseriusan Kejari Muna dalam menangani laporan dugaan korupsi Dana Desa Maginti dan Desa Kasimpa Jaya. Laporan ini sudah dilimpahkan sejak 13 Oktober 2025, namun hingga hari ini masyarakat tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya. Publik berhak bertanya, apakah perkara ini benar-benar diproses atau justru dibiarkan mengendap?” tegas Akmal.

Menurutnya, diamnya aparat penegak hukum dalam perkara yang menyangkut uang negara justru menimbulkan kesan negatif. Padahal, dana desa merupakan anggaran yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa, sehingga setiap dugaan penyimpangan wajib ditangani secara cepat, profesional, dan transparan.

SAC menilai tidak adanya keterbukaan mengenai perkembangan perkara merupakan bentuk minimnya akuntabilitas kepada publik. Jika memang terdapat kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, seharusnya hal tersebut dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan dugaan adanya pembiaran.

Atas dasar itu, SAC mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah konkret melalui supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Bahkan, jika Kejari Muna dinilai tidak mampu menuntaskan perkara secara profesional dan tepat waktu, SAC meminta Kejati Sultra mempertimbangkan pengambilalihan penanganan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami meminta Kejati Sulawesi Tenggara tidak menutup mata. Sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Muna dalam menangani perkara ini. Jangan sampai lambannya penanganan justru melahirkan persepsi bahwa penegakan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap perkara-perkara tertentu. Kejati harus memastikan tidak ada ruang bagi perkara dugaan korupsi untuk berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Akmal.

SAC juga meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Menurut SAC, setiap laporan dugaan korupsi yang telah memenuhi proses administrasi tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian dalam waktu yang panjang.

SAC menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Organisasi itu menilai, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan semata, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Muna belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Maginti dan Desa Kasimpa Jaya. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kejari Muna. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.