Barru — Memasuki pekan pertama Operasi Zebra Pallawa 2025, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Barru terus memperkuat berbagai langkah pencegahan guna menekan potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Barru.
Kasat Lantas Polres Barru, Iptu Sariuddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi tahun ini difokuskan tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pada pendekatan edukatif yang menjangkau langsung kelompok pengguna jalan. Hal tersebut disampaikan saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (23/11/2025).
“Selama sepekan pelaksanaan, kami menyasar berbagai komunitas, termasuk pengendara dengan tingkat risiko yang tinggi. Kami juga memaksimalkan media digital untuk penyebaran informasi keselamatan. Penindakan tetap berjalan melalui sistem ETLE,” ujar Iptu Sariuddin.
Dalam rangkaian kegiatan preemtif, petugas Sat Lantas aktif turun ke masyarakat memberikan pembinaan, mulai dari komunitas ojek pangkalan di Pasar Mattirowalie dan Jalan Jenderal Sudirman, hingga mitra ojek online yang beroperasi di Kota Barru. Edukasi keselamatan berkendara disampaikan secara langsung, termasuk pentingnya penggunaan helm SNI dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas.
Pembinaan juga difokuskan kepada para sopir truk, khususnya terkait larangan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kendaraan berat tetap memenuhi standar keamanan sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Selain turun ke lapangan, pesan-pesan keselamatan juga disebarluaskan melalui platform media sosial resmi Polres Barru, guna menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya kalangan muda yang aktif di ruang digital.
Di sisi lain, penindakan hukum tetap menjadi bagian penting Operasi Zebra Pallawa 2025. Melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sejumlah pelanggaran berhasil terdeteksi, dengan pelanggaran helm menjadi temuan paling dominan di kalangan pengendara roda dua.
Meski demikian, pendekatan humanis tetap dikedepankan oleh petugas. Pelanggaran ringan yang tidak berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lebih sering mendapat teguran persuasif agar masyarakat semakin sadar dan tertib dalam berlalu lintas.