GORONTALO – Kebakaran menghanguskan hampir 90 persen bangunan Zitting Plaats Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (21/10/2026) malam. Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., bersama Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI meninjau lokasi pada Kamis (22/10/2026).
Kebakaran terjadi sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Api merusak bagian atap, plafon, kusen jendela, dan kusen pintu gedung.
Berdasarkan informasi awal dari PN Gorontalo, api diduga berasal dari pohon bambu yang terbakar di belakang bangunan. Api kemudian merambat ke gedung setelah diduga terkena pembakaran sampah di sekitar lokasi.
Cuaca kering pada musim kemarau diduga turut mempercepat penyebaran api. Namun, penyebab pasti kebakaran masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Tim pemadam kebakaran gabungan berhasil mengendalikan api. Berdasarkan informasi yang diterima PN Gorontalo, tidak ada korban jiwa maupun berkas perkara yang ikut terbakar.

Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., meninjau langsung kondisi bangunan bersama jajaran Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI.
Peninjauan tersebut bertujuan mengidentifikasi tingkat kerusakan dan kebutuhan penanganan pascakebakaran. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar penentuan langkah pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi antara PN Gorontalo, Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan Mahkamah Agung RI diperlukan untuk menentukan prioritas penanganan. Aspek keselamatan bangunan, kelayakan teknis, pengelolaan aset negara, serta kebutuhan anggaran menjadi perhatian.
Gedung Zitting Plaats PN Gorontalo mendukung pelaksanaan persidangan perkara tertentu, termasuk perkara tilang dan tindak pidana ringan (tipiring). Fasilitas tersebut membantu masyarakat Kabupaten Bone Bolango mengakses pelayanan peradilan lebih dekat.
Kerusakan bangunan akibat kebakaran berpotensi mengganggu penggunaan fasilitas tersebut. Karena itu, PN Gorontalo perlu menyiapkan langkah alternatif agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Mahkamah Agung RI dan jajaran peradilan terkait diharapkan mengoordinasikan penanganan kerusakan berdasarkan hasil penilaian teknis. Upaya mitigasi kebakaran dan pengawasan lingkungan sekitar gedung juga menjadi bagian penting dalam mencegah kejadian serupa.