KENDARI,SUlTRA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali memeriksa terpidana kasus korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), Posaline Dewi, Selasa (14/7/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi guna mendalami peran tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara yang telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp233 miliar.
Posaline tiba di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 11.37 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menyebut pemeriksaan terhadap Posaline merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas penyidikan dalam perkara PT AMIN jilid III.
“Terpidana perkara PT AMIN, Posaline Dewi, kita periksa kembali kapasitasnya sebagai saksi. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara ini,” ujar Ilham.
Namun, kembali diperiksanya Posaline justru memunculkan pertanyaan publik. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp233 miliar, masyarakat menilai pengungkapan kasus ini belum sepenuhnya menyentuh aktor-aktor utama yang diduga memiliki peran strategis dalam praktik korupsi pertambangan tersebut.
Sejumlah kalangan menilai, kasus PT AMIN tidak mungkin hanya melibatkan pelaku lapangan semata. Besarnya kerugian negara mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas, mulai dari pihak korporasi, pemegang kebijakan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Pemeriksaan terhadap Posaline dinilai menjadi momentum penting bagi Kejati Sultra untuk membuka secara terang benderang konstruksi perkara yang selama ini masih menyisakan banyak tanda tanya.
Publik kini menunggu keberanian penyidik untuk mengungkap siapa saja pihak yang sebenarnya menikmati aliran keuntungan dari praktik korupsi tersebut. Jangan sampai pengembangan perkara hanya berhenti pada pelaku tertentu, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran sentral justru luput dari proses hukum.
Kasus PT AMIN sendiri telah menjadi salah satu perkara korupsi sektor pertambangan terbesar di Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, Posaline Dewi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.
Di tengah proses pengembangan perkara jilid III, masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kejati Sultra agar tidak hanya mengungkap pelaku di permukaan, tetapi juga membongkar seluruh rantai dugaan korupsi hingga ke aktor intelektual di balik kasus yang menggerus ratusan miliar uang negara tersebut.
Sebab, dalam setiap perkara korupsi besar, pertanyaan yang selalu muncul bukan lagi apakah ada pihak lain yang terlibat, melainkan sejauh mana aparat penegak hukum berani menelusuri dan mengungkap seluruh pihak yang diduga turut bertanggung jawab.
(Mubaraq)