MAKASSAR, – Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dugaan praktik jual beli jabatan dan pungutan liar dalam proses seleksi kepala sekolah. Kegiatan berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Senin (29/6/2026).

Pada kesempatan itu Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah awal untuk menindaklanjuti berbagai laporan dan isu yang berkembang di masyarakat.

“Kami baru selesai melaksanakan RDP terkait sejumlah dugaan pungutan liar yang muncul dalam rangkaian seleksi kepala sekolah,” ujarnya usai RDP Senin (29/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan oknum tertentu merusak upaya perbaikan yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Makassar di berbagai bidang, termasuk sektor pendidikan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi D akan merekomendasikan penonaktifan sementara sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan hingga proses pemeriksaan oleh Inspektorat selesai dilakukan.

“Ada beberapa nama yang kami rekomendasikan untuk dinonaktifkan sementara, yaitu Kepala Bidang GTK beserta Kepala Seksi di bawahnya,” jelasnya.

Terkait pihak di luar lingkungan dinas yang juga disebut-sebut terlibat, pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi secara langsung, namun kasus ini akan disampaikan kepada Wali Kota untuk diproses lebih lanjut.

Tidak hanya oknum yang meminta, calon kepala sekolah yang terindikasi melakukan penyuapan juga akan dikenakan tindakan tegas. Komisi D akan merekomendasikan agar mereka diganti dari posisi yang diperoleh.

Kami tidak akan membiarkan sedikitpun adanya pungli dalam seleksi kepala sekolah karena itu sangat mencederai dunia pendidikan di Kota Makassar. Baik yang menerima maupun yang memberi suap, semuanya harus dapat sanksi agar menjadi pembelajaran.”

“Kami rekomendasikan Kabid GTK beserta kepala seksinya untuk dinonaktifkan sementara sampai pemeriksaan selesai. Pihak luar yang terlibat akan kami sampaikan ke Wali Kota untuk diproses.”

“Baik yang menerima maupun yang memberi suap, semuanya harus mendapat sanksi. Ini menjadi pelajaran penting bahwa dunia pendidikan harus bersih dari praktik kotor,” tegasnya.

Hingga saat ini, sudah ada sekitar 5 hingga 6 orang calon kepala sekolah yang datang melaporkan adanya kecurangan. Pihaknya membuka pintu seluas-luasnya bagi siapa saja yang merasa dirugikan untuk menyampaikan aduan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengawasan dan langkah cepat yang diambil Komisi D.

Ia menegaskan kesiapannya untuk bersikap terbuka dan menerima segala masukan serta rekomendasi guna memulihkan citra pendidikan di Makassar agar tetap bersih dan terpercaya.

Kami berterima kasih atas pengawasan dan keterbukaan yang ditunjukkan Komisi D. Kami siap terbuka menerima rekomendasi dan masukan agar dunia pendidikan di Makassar bisa lebih baik lagi.(**)