MAROS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Maros melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa lahan empang milik pelawan Riyan Mustafa yang terletak di Dusun Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (13/2/2026).
Pemeriksaan lapangan ini menjadi tahapan krusial dalam proses persidangan guna memastikan fakta-fakta fisik di lokasi sengketa sesuai dengan bukti administrasi dan keterangan para pihak di persidangan.
Pastikan Fakta di Lapangan
Majelis hakim turun langsung ke lokasi untuk mencermati kondisi fisik empang, menelusuri batas-batas lahan yang disengketakan, serta mencocokkan data yuridis yang diajukan para pihak dengan situasi faktual di lapangan.
“Pemeriksaan setempat penting untuk memperoleh gambaran objektif mengenai objek perkara, sehingga putusan nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berkeadilan,” ujar salah satu perwakilan majelis hakim di sela kegiatan.
Sengketa Kepemilikan Lahan Empang
Perkara sengketa lahan empang milik pelawan Riyan Mustafa telah bergulir di PN Maros dalam beberapa waktu terakhir. Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan untuk aktivitas usaha oleh pihak yang mengklaim hak atas kepemilikan, sebelum kemudian muncul perbedaan klaim terkait status hukum lahan.
Dalam pemeriksaan lapangan, majelis hakim turut mendengarkan keterangan langsung dari pelawan, pihak terkait, aparat pemerintah desa, serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros guna mengonfirmasi keabsahan data administrasi dan riwayat penguasaan lahan.
Tahapan Lanjutan Perkara
Hasil pemeriksaan setempat akan dituangkan dalam berita acara resmi dan menjadi bagian penting dari bahan pertimbangan majelis hakim pada persidangan lanjutan. Kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan atas hasil pemeriksaan lapangan sebelum majelis melangkah ke tahapan berikutnya.
PN Maros menegaskan komitmennya menjalankan proses persidangan secara terbuka, profesional, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, demi mewujudkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.