Diksibersulawesi.id | Makassar – Salah satu anggota Persatuan Jurnalis Online Indonesia (PERJOSI) yang juga merupakan wartawan media online mendesak pemerintah agar segera membuat aturan tegas terkait penggunaan telepon genggam (HP) di lingkungan sekolah, khususnya pada jenjang SD hingga SMA.

Desakan tersebut muncul sebagai respons terhadap maraknya penggunaan HP oleh siswa yang dinilai mulai berdampak pada konsentrasi belajar, kedisiplinan, hingga interaksi sosial di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, penggunaan HP yang tidak terkontrol dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari kecanduan media sosial, menurunnya fokus belajar, hingga potensi penyalahgunaan teknologi di kalangan pelajar.

“Kami melihat saat ini penggunaan HP di sekolah sudah cukup mengkhawatirkan, terutama di tingkat SD hingga SMA. Perlu ada aturan yang jelas dan tegas agar tidak mengganggu proses belajar mengajar,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan serta Dinas Pendidikan di daerah, untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyikapi persoalan tersebut

Lebih lanjut, ia berharap Kepala Dinas Pendidikan dapat mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh sekolah, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, sebagai pedoman dalam mengatur penggunaan HP di lingkungan sekolah.

“Kami berharap Kepala Dinas Pendidikan bisa membuat surat edaran ke seluruh sekolah se-Sulsel agar ada keseragaman aturan terkait penggunaan HP di sekolah,” tambahnya.

Menurutnya, aturan tersebut tidak harus melarang secara total, namun dapat berupa pembatasan penggunaan HP hanya untuk kepentingan pembelajaran atau pada waktu-waktu tertentu yang telah ditentukan oleh pihak sekolah.