Diksibersulawesi.id–Program MBG (Makanan Bawa Giat) resmi diterapkan secara nasional selama bulan Ramadan tahun ini. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat di seluruh Indonesia diwajibkan membawa pulang makanan yang dibagikan selama Ramadan dan tidak diperkenankan untuk dikonsumsi di tempat.

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak pekan pertama Ramadan dan ditargetkan menjadi standar pelaksanaan kegiatan berbagi takjil, buka puasa, hingga pembagian bantuan pangan selama bulan suci tahun ini.

Melalui aturan tersebut, pemerintah berharap penyelenggara kegiatan berbagi dapat lebih fokus pada efektivitas distribusi makanan dan mengurangi potensi kerumunan. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah sampah makanan berserakan di tempat umum

Program MBG juga dinilai sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan kegiatan sosial Ramadan di berbagai daerah. Sejumlah pihak, termasuk lembaga kemanusiaan, relawan, dan komunitas berbagi, mulai menyesuaikan mekanisme pembagian agar sesuai dengan aturan terbaru.

Salah satu perwakilan panitia pelaksanaan program berbagi di Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga edukasi. “Dengan adanya MBG, masyarakat belajar disiplin dan lebih tertib. Selain itu, makanan yang dibawa pulang bisa dinikmati bersama keluarga di rumah, sehingga nilai kebersamaan tetap terjaga,” ujarnya

Meski baru berjalan, kebijakan ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian mengapresiasi karena dinilai lebih praktis, sementara yang lain merasa aturan baru ini mengurangi suasana kebersamaan yang biasanya ada saat buka puasa bersama

Pemerintah menyatakan kebijakan MBG bersifat adaptif dan akan dievaluasi selama bulan Ramadan. Jika berjalan efektif, tidak menutup kemungkinan program ini diterapkan kembali pada kegiatan sosial skala besar di masa mendatang.