Diksibersulawesi.id–Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengimplementasikan aturan sistem elektronik terkait perlindungan anak mulai Sabtu (28/3/2026).
Aturan perlindungan anak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Sebagai tindak lanjut, Menkomdigi Meutya Hafid meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari PP Tunas.
Dalam siaran pers Komdigi, pada tahapan implementasi ini bakal menonaktifkan akun anak usia 16 tahun pada platform digital yang memiliki risiko tinggi.
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 13 sampai 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Komdigi, dikutip Kamis (26/3/2026).
Dalam sumber yang sama, total ada delapan aplikasi yang dinilai berisiko tinggi bakal terimbas dalam penerapan PP Tunas pada tahap awal. Delapan aplikasi itu mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Dalam hal ini, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan aturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Dia pun mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak
Namun demikian, upaya ini dinilai sebagai langkah terbaik untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujar Meutya dalam siaran pers, dikutip Kamis (26/3/2026).