Makassar— Pemerintah Kota Makassar secara resmi mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk menyalakan kembang api, melakukan konvoi kendaraan, hingga mendirikan panggung hiburan pada malam pergantian Tahun Baru. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Makassar dan disertai razia serta sanksi bagi pelanggar

Larangan tersebut disampaikan sebagai langkah menjaga keamanan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat selama malam Tahun Baru. Pemkot Makassar menilai aktivitas kembang api, konvoi, dan hiburan terbuka berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, kemacetan, hingga risiko kecelakaan.

Dalam aturan tersebut, warga juga diminta untuk tidak menggelar pesta atau kegiatan yang mengundang kerumunan massa di ruang publik. Seluruh RT dan RW diminta berperan aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing serta menyampaikan imbauan kepada warganya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Makassar bersama aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub akan menggelar razia dan patroli intensif di sejumlah titik rawan, pusat keramaian, serta jalur utama kota.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak akan segan memberikan sanksi bagi warga maupun pihak yang tetap nekat melanggar,” tegas pihak Pemerintah Kota Makassar dalam keterangannya.

Pemkot Makassar mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut Tahun Baru dengan cara yang sederhana, aman, dan tertib, serta menghindari aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Masyarakat diimbau merayakan malam pergantian tahun dengan doa bersama di rumah masing-masing demi terciptanya suasana Kota Makassar yang kondusif, aman, dan damai.