Barru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah kompleks perumahan di Kabupaten Barru. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Barru, Selasa (24/02/2026).

Seorang terduga pelaku berinisial JF (42) berhasil diamankan setelah melalui penyelidikan intensif. Satu rekannya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula dari laporan pencurian pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.40 WITA. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang dan membawa kabur perhiasan emas sekitar 200 gram. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp500 juta.

Berbekal laporan polisi, petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV hingga mengantongi identitas pelaku. JF akhirnya ditangkap pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026, di Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga gelang emas seberat 96,37 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih, helm, sepatu, ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Saat pengembangan, pelaku sempat melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan di bagian betis setelah tembakan peringatan tidak diindahkan. Pelaku kemudian dirawat di RS Bhayangkara.

JF diketahui merupakan residivis kasus serupa di Jakarta (2020) dan Bulukumba (2021). Modusnya mengincar rumah kosong di kompleks BTN Racita dan Villa Permata Hijau pada siang hari, setelah memastikan situasi aman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kapolres Barru mengapresiasi dukungan masyarakat dan mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah terkunci saat ditinggal, serta memasang CCTV guna mencegah tindak kriminal.