Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pembangunan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
Warga berharap pemerintah setempat, khususnya pihak kelurahan dan instansi terkait di Pemerintah Kota Makassar, dapat segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan agar tercipta ketertiban di lingkungan pemukiman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan maupun Lurah Bontoduri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan rumah tanpa izin tersebut.
Halaman