KENDARI, SULTRA _ Di tengah sorotan publik atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai ribuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang belum memiliki laporan pemanfaatan, Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) justru diduga memilih menutup diri dari media. Senin, 27/7/2026.

Sejak pemberitaan kasus alsintan bergulir, sejumlah wartawan mengaku tidak lagi mendapat respons atas upaya konfirmasi. Bahkan, muncul dugaan nomor kontak wartawan diblokir sehingga akses memperoleh penjelasan resmi dari instansi tersebut menjadi tertutup.

Padahal, konfirmasi merupakan bagian mendasar dalam kerja jurnalistik sekaligus kesempatan bagi pejabat publik untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Sikap yang dinilai tidak kooperatif itu justru memicu pertanyaan baru mengenai komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Sorotan terhadap dinas ini bermula dari temuan BPK yang mengungkap 3.092 unit alsintan senilai Rp112,46 miliar belum memiliki laporan pemanfaatan, meski telah disalurkan selama periode 2020 hingga 2025.

Dari total 3.981 unit bantuan senilai Rp152,03 miliar, hanya 889 unit yang tercatat memiliki laporan penggunaan. Dengan kata lain, sekitar 78 persen bantuan alsintan belum dapat dipastikan pemanfaatannya secara administratif.

Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Di mana keberadaan ribuan alsintan itu? Siapa yang menguasainya? Apakah seluruh bantuan benar-benar dimanfaatkan oleh kelompok tani sesuai tujuan penyalurannya?

BPK juga mencatat persoalan itu terjadi hampir setiap tahun anggaran, menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan bukan hanya terjadi dalam satu periode kepemimpinan, melainkan berlangsung secara berulang.

Sebelumnya, saat dimintai tanggapan mengenai temuan tersebut, mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya, justru mempertanyakan sumber bantuan alsintan dan periode jabatannya.

“Ko taukah itu alsintan dari tahun 2020-2025 dari mana sumbernya? Dan saya jadi kadis pertanian mulai tahun berapa sampai tahun berapa?”

Pernyataan itu belum menjawab substansi temuan BPK mengenai lemahnya pelaporan dan pengawasan aset.

Publik kini menunggu penjelasan menyeluruh mengenai sistem pendataan, monitoring, serta keberadaan fisik ribuan alsintan yang dibiayai dari uang negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kini, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada angka Rp112,46 miliar, melainkan pada keberanian pemerintah daerah menjelaskan ke mana jejak 3.092 unit alsintan yang hingga kini belum memiliki laporan pemanfaatan.

(Irwan Mubaraq)