AMARA Gowa Kecam Penangkapan Aktivis

GOWA — Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Gowa (AMARA Gowa) menggelar konferensi pers guna menanggapi penangkapan sejumlah anggotanya dalam aksi demonstrasi kemarin yang dikaitkan dengan dugaan perusakan di Kantor Pos KCP Sungguminasa, dibilangan jalan aroepala, kabupaten Gowa, Sulsel 09/10/2026

Dalam pernyataannya, tiga juru bicara AMARA Gowa, antara lain, Fadly, Salam dan Supriadi daeng nai, sama sama menilai penangkapan yang dilakukan pihak Polresta Gowa tidak didasari bukti yang kuat. Pihaknya menegaskan, saat proses penangkapan di depan Pengadilan Agama Sungguminasa, aparat tidak menunjukkan bukti yang membuktikan bahwa para aktivis tersebut terbukti melakukan perusakan.

“Sampai hari ini, kejanggalan terbesar adalah hanya satu orang yang dibebaskan, sementara dua rekan kami masih ditahan. Mengapa mereka belum dibebaskan padahal belum ada bukti kuat yang ditunjukkan?” ujar Salam, salah satu juru bicara AMARA Gowa.

AMARA Gowa menduga penangkapan ini berkaitan dengan politik praktis yang terjadi di Kabupaten Gowa, bahkan menduga ada keterlibatan pihak Polresta Gowa dalam hal ini. Pihaknya pun mengecam keras dan meminta Kapolda Sulsel untuk mengusut tuntas serta mengevaluasi kinerja Kapolresta Gowa beserta jajarannya.

“Penangkapan dilakukan seakan-akan kami adalah pencuri. Kami diambil secara paksa tanpa izin di lapangan. Bahkan dari rekaman video yang beredar di media sosial, justru terlihat pihak kepolisian yang bertindak berlebihan, bukan kami,” tambahnya.

AMARA Gowa memberikan ultimatum selama 3×24 jam kepada pihak Polresta Gowa. Jika dalam waktu tersebut kedua aktivis yang masih ditahan belum dibebaskan, pihaknya akan mengeruduk Kantor Polresta Gowa hingga ke Kantor Polda Sulsel.

“Jika tidak mampu menyelesaikannya, kami akan meneruskan laporan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas untuk memeriksa dugaan ketidaknetralan Kapolresta Gowa dalam menangani aksi unjuk rasa ini,” tegas pernyataan tersebut.