MAROS — Dinamika nasional terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), dugaan persoalan tata kelola, hingga isu penegakan hukum, dinilai harus menjadi alarm pengawasan di daerah, termasuk Kabupaten Maros.
Ketua HPPMI UMI, Salman Alfarisi, menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi pelaksana administratif program nasional tanpa memastikan tata kelolanya berjalan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Salman, persoalan MBG tidak cukup dipahami hanya sebagai program pemenuhan gizi anak, melainkan juga harus dilihat dari sisi tata kelola, distribusi anggaran, kualitas layanan, hingga mekanisme pengawasannya di daerah.
“Kami mendukung pemenuhan gizi anak, tetapi dukungan tidak boleh mematikan ruang kritik. Program sebesar ini harus dipastikan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi publik,” ujar Salman.
Ia mengatakan, dinamika yang terjadi di tingkat nasional harus menjadi momentum evaluasi dini di daerah agar persoalan serupa tidak berkembang tanpa pengawasan.
Lebih lanjut, Salman menyoroti pelaksanaan MBG di Kabupaten Maros yang menurutnya telah memunculkan persoalan teknis pada salah satu dapur pelaksana.
Ia menyebut terdapat beberapa dapur MBG yang sempat dihentikan operasionalnya akibat persoalan teknis dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun di sisi lain, muncul pertanyaan terkait mekanisme pembiayaan operasional dapur tersebut.
“Kalau benar ada dapur yang dihentikan karena persoalan teknis dan IPAL, tetapi tetap terdapat pembiayaan atau insentif operasional hingga sekitar Rp6 juta per hari, maka pertanyaan yang kemudian hadir adalah bagaimana mekanisme pengawasannya, siapa yang mengevaluasi, dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya,” katanya.
Menurut Salman, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sederhana karena menyangkut penggunaan uang negara dan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan, program MBG harus dipastikan tidak hanya mengejar target kuantitas, tetapi juga memenuhi standar keamanan pangan, kelayakan fasilitas, pengelolaan limbah, serta efektivitas pelaksanaannya.
Selain itu, Salman juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan MBG di Kabupaten Maros, mulai dari mekanisme penunjukan dapur, vendor atau pemasok, hingga sistem pengawasan yang diterapkan.
“Jika di tingkat nasional mulai muncul pertanyaan soal tata kelola MBG, maka daerah juga harus berani bercermin. Jangan sampai atas nama program nasional justru lahir ruang rente baru, proyek tertutup, atau kelompok tertentu yang menikmati manfaat ekonomi tanpa pengawasan publik,” tegasnya.
HPPMI UMI pun meminta Pemerintah Kabupaten Maros, DPRD, serta pihak terkait untuk aktif melakukan evaluasi dan membuka ruang transparansi terhadap pelaksanaan MBG di daerah.
“MBG di Maros harus menjadi program perbaikan gizi, bukan reproduksi masalah nasional dalam versi lokal,” tutup Salman.
