Kolaka Timur_ Pria berinisial MA di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap gegara diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga. Pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Kota Kendari kurang dari 24 jam setelah korban melapor ke polisi.
“Senin (5/10/2026) pukul 03.00 Wita dini hari datang seorang lelaki bernama Ashadi ke piket SPKT Polres Kolaka Timur melaporkan telah mengalami pencurian sepeda motor. Sehingga kami menindaklanjuti laporan tersebut dan memerintahkan personel kami mendalami,” ujar Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo , Senin (5/10/2026).
Pencurian terjadi di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, pada Minggu sekitar pukul 19.00 Wita.
Saat itu, istri korban meninggalkan rumah untuk menjemput suaminya. Rumah yang kosong kemudian dimanfaatkan terduga pelaku untuk mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban dan barang lainnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Polres Kolaka Timur melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti di sebuah penginapan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Alhamdulillah sekitar pukul 08.30 Wita Tim URC Resmob Polres Kolaka Timur memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah penginapan di Kendari,” Tinton Yudha
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Timur kemudian bergerak menuju penginapan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. MA akhirnya diamankan polisi.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui mencuri sepeda motor tersebut dengan cara mengambil kunci kendaraan yang berada di dalam rumah korban. Pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut ke Kota Kendari.
“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan cara mencuri kunci motor di dalam rumah korban dan langsung membawa pergi kendaraan tersebut ke Kota Kendari,” terangnya.
Selain sepeda motor Honda Beat, pelaku juga diduga membawa handphone Infinix dan mesin pemotong aluminium merek Makita milik korban.
“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Kolaka Timur dan barang bukti telah diamankan,” tambahnya.
Sementara itu, Ashadi mengapresiasi gerak cepat Tim URC Sat Reskrim Polres Kolaka Timur dalam menangani laporan pencurian tersebut. Dia menyebut sepeda motor dan barang miliknya berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Saya berterima kasih kepada URC Reskrim Polres Kolaka Timur karena sangat gercep menangani laporan saya. Tidak cukup 24 jam sepeda motor, HP Infinix dan mesin pemotong aluminium milik saya telah ditemukan,” ungkap Ashadi.
Polisi kini masih memeriksa MA untuk mendalami kasus tersebut. Barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.